- William Gozali membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2026 terkait kasus dugaan korupsi investasi TaniHub.
- Terdakwa menegaskan kegagalan investasi tersebut murni risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum.
- William membantah tuduhan pengambilan keputusan tunggal dan menyatakan tidak ada aliran dana korupsi ke rekening pribadi miliknya.
Suara.com - Mantan Vice President Investment BVI, William Gozali membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026). William merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).
Dalam pledoinya William menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan perkara tindak pidana korupsi. Kegagalan investasi pada perusahaan rintisan (startup) TaniHub murni merupakan risiko bisnis.
Dalam pembelaannya, William meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut William dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dengan hormat kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh tuntutan hukum," ujar Wiliam.
Dia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan perkara tindak pidana korupsi. Kegagalan investasi pada perusahaan rintisan (startup) TaniHub murni merupakan risiko bisnis. Menurutnya, industri model Venture didesain untuk masuk ke sektor baru yang berisiko tinggi demi mendorong inovasi ekonomi digital.
"Dalam industri ini, tidak semua investasi berhasil, mengingat sesuatu yang baru tentunya memiliki risiko tersendiri. Bahkan secara global, kegagalan sebagian portfolio adalah sesuatu yang dipahami sebagai bagian dari model bisnis itu sendiri. Dan parameter pengukuran kesuksesan adalah berdasarkan keseluruhan portfolio investasi dan berdasarkan jangka waktu tertentu," kata Wiliam.
Oleh karenanya Wiliam menyatakan bahwa mekanisme penilaiannya tidak dapat disamakan secara sederhana dengan konsep kerugian pidana.
"Di Indonesia sendiri, sebagai sektor yang diregulasi OJK, hal ini pun diatur di dalam POJK terkait tingkat kesehatan dan parameter-parameter pengelolaan risiko lainnya. Sangat tidak adil apabila yang dilihat hanya investasi yang dilakukan terhadap salah satu portfolio saja," katanya.
Ia menambahkan, sangat tidak adil jika aparat penegak hukum hanya melihat satu portofolio investasi yang gagal. Padahal, sepanjang dirinya bekerja, BVI secara keseluruhan mencatatkan keuntungan. Pada akhir tahun 2021, perusahaan meraup laba sekitar Rp168 miliar dari divestasi portofolio lain yang berhasil (realized capital gain).
Baca Juga: Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
William menyatakan bahwa fakta tersebut membuktikan keseluruhan proses investasi yang dijalankan memberikan hasil positif bagi perusahaan. Menurutnya, keputusan investasi kala itu merupakan keputusan bisnis yang sah karena telah melalui mekanisme perusahaan, SOP yang berlaku, proses check and balance, serta pembahasan tim secara kolektif.
William juga membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi pengambil keputusan tunggal dalam penyaluran dana ke TaniHub. Ia menegaskan seluruh proses investasi dilakukan secara kolektif kolegial dan melalui SOP ketat perusahaan yang diawasi oleh fungsi legal serta compliance.
"Pada pendanaan pertama, peran saya hanya sebagai pengusul dalam sistem yang melibatkan banyak divisi dan tahapan evaluasi. Sementara pada pendanaan kedua, saya bahkan bukan pengusul maupun pengambil keputusan," jelasnya.
Lebih lanjut, Wiliam menegaskan fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya.
"Tidak ada aliran dana ke kening pribadi saya. Tidak ada bukti persekongkolan jahat. Tidak ada pertemuan tersembunyi. Tidak ada niat untuk merugikan perusahaan, apalagi negara, seperti yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Untuk diketahui perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebesar USD 5 juta oleh BVI kepada TaniHub Group selama periode 2019-2023. Namun TaniHub Group mengalami kegagalan operasional dan finansial pada 2022 hingga memicu penutupan gudang serta PHK karyawan. Masalah ini merembet ke platform fintech lending afiliasinya, TaniFund, yang mengalami gagal bayar hingga akhirnya resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Dianggap Asumtif, Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Digugat Saksi Ahli
-
Dituding Punya Utang Bank, Manajemen eFishery Sebut Semua Kewajiban Telah Tuntas
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara