- William Gozali membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2026 terkait kasus dugaan korupsi investasi TaniHub.
- Terdakwa menegaskan kegagalan investasi tersebut murni risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum.
- William membantah tuduhan pengambilan keputusan tunggal dan menyatakan tidak ada aliran dana korupsi ke rekening pribadi miliknya.
Suara.com - Mantan Vice President Investment BVI, William Gozali membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026). William merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).
Dalam pledoinya William menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan perkara tindak pidana korupsi. Kegagalan investasi pada perusahaan rintisan (startup) TaniHub murni merupakan risiko bisnis.
Dalam pembelaannya, William meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut William dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dengan hormat kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh tuntutan hukum," ujar Wiliam.
Dia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan perkara tindak pidana korupsi. Kegagalan investasi pada perusahaan rintisan (startup) TaniHub murni merupakan risiko bisnis. Menurutnya, industri model Venture didesain untuk masuk ke sektor baru yang berisiko tinggi demi mendorong inovasi ekonomi digital.
"Dalam industri ini, tidak semua investasi berhasil, mengingat sesuatu yang baru tentunya memiliki risiko tersendiri. Bahkan secara global, kegagalan sebagian portfolio adalah sesuatu yang dipahami sebagai bagian dari model bisnis itu sendiri. Dan parameter pengukuran kesuksesan adalah berdasarkan keseluruhan portfolio investasi dan berdasarkan jangka waktu tertentu," kata Wiliam.
Oleh karenanya Wiliam menyatakan bahwa mekanisme penilaiannya tidak dapat disamakan secara sederhana dengan konsep kerugian pidana.
"Di Indonesia sendiri, sebagai sektor yang diregulasi OJK, hal ini pun diatur di dalam POJK terkait tingkat kesehatan dan parameter-parameter pengelolaan risiko lainnya. Sangat tidak adil apabila yang dilihat hanya investasi yang dilakukan terhadap salah satu portfolio saja," katanya.
Ia menambahkan, sangat tidak adil jika aparat penegak hukum hanya melihat satu portofolio investasi yang gagal. Padahal, sepanjang dirinya bekerja, BVI secara keseluruhan mencatatkan keuntungan. Pada akhir tahun 2021, perusahaan meraup laba sekitar Rp168 miliar dari divestasi portofolio lain yang berhasil (realized capital gain).
Baca Juga: Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
William menyatakan bahwa fakta tersebut membuktikan keseluruhan proses investasi yang dijalankan memberikan hasil positif bagi perusahaan. Menurutnya, keputusan investasi kala itu merupakan keputusan bisnis yang sah karena telah melalui mekanisme perusahaan, SOP yang berlaku, proses check and balance, serta pembahasan tim secara kolektif.
William juga membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi pengambil keputusan tunggal dalam penyaluran dana ke TaniHub. Ia menegaskan seluruh proses investasi dilakukan secara kolektif kolegial dan melalui SOP ketat perusahaan yang diawasi oleh fungsi legal serta compliance.
"Pada pendanaan pertama, peran saya hanya sebagai pengusul dalam sistem yang melibatkan banyak divisi dan tahapan evaluasi. Sementara pada pendanaan kedua, saya bahkan bukan pengusul maupun pengambil keputusan," jelasnya.
Lebih lanjut, Wiliam menegaskan fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya.
"Tidak ada aliran dana ke kening pribadi saya. Tidak ada bukti persekongkolan jahat. Tidak ada pertemuan tersembunyi. Tidak ada niat untuk merugikan perusahaan, apalagi negara, seperti yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Untuk diketahui perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebesar USD 5 juta oleh BVI kepada TaniHub Group selama periode 2019-2023. Namun TaniHub Group mengalami kegagalan operasional dan finansial pada 2022 hingga memicu penutupan gudang serta PHK karyawan. Masalah ini merembet ke platform fintech lending afiliasinya, TaniFund, yang mengalami gagal bayar hingga akhirnya resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Dianggap Asumtif, Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Digugat Saksi Ahli
-
Dituding Punya Utang Bank, Manajemen eFishery Sebut Semua Kewajiban Telah Tuntas
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Curhat Emosional Lionel Messi Usai Spanyol Kubur Mimpi Back-to-Back Argentina di Piala Dunia 2026
-
5 Manfaat Menggunakan Produk Perlindungan UV Setiap Hari
-
Semoga Perjalanan Ini Sampai ke Seluruh Indonesia
-
Bye Surburn! 4 Sunscreen Ini Lindungi Kulit Anak dari Terik Sinar Matahari
-
Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
-
Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
-
Resmi Bertahan di Allianz Arena, Bayern Muenchen Ikat Gelandang Serba Bisa Konrad Laimer Hingga 2029
-
Sindir Skuat Argentina, Lamine Yamal Tantang Paredes Baku Pukul dengan Gavi di Atas Ring
-
28 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Dibagikan di Media Sosial