News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai laporan audit BPKP dalam kasus korupsi Chromebook bersifat asumtif dan cacat hukum.
  • Agung menyatakan LHA BPKP tidak memenuhi tiga syarat mutlak sahnya perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara di pengadilan.
  • Laporan audit dianggap tidak menggunakan standar pemeriksaan keuangan resmi serta tidak memiliki bukti awal kecurangan yang kuat.

Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara Chromebook cacat.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Agung menganggap LHA soal penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dalam perkara ini tidak bisa menjadi alat bukti yang sah karena dinilai bersifat asumtif.

“Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Dia juga menyebut hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dihitung BPKP tidak memenuhi standar perhitungan kerugian negara.

“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” tegas Agung.

“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan ada tiga syarat mutlak yang perlu dipenuhi agar perhitungan kerugian negara dianggap sah.

Pertama, pihak yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara hanya BPK atau tenaga pemeriksa eksternal yang bekerja atas nama BPK. Hal itu telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan MK 28 Tahun 2020.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

Syarat kedua, lanjut dia, LHA harus didukung dengan predikasi atau bukti awal adanya kecurangan. Namun, Agung menilai pada kasus ini tidak ada predikasi yang mendukung adanya dugaan kecurangan.

“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” tutur Agung.

Adapun syarat terakhir ialah metode perhitungan yang dilakukan harus sesuai standar. Agung mengatakan, ada tiga pendekatan perhitungan yang dikenali, yaitu total loss, harga wajar, dan opportunity cost.

Agung menegaskan perhitungan BPKP ini tidak memenuhi tiga syarat mutlak perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang dia jelaskan.

“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tandas Agung.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Load More