News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 13:05 WIB
Ahli hukum bisnis, Nindyo Pramono. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi Chromebook pada 6 Mei 2026 menghadirkan saksi ahli yang membedah kelemahan substansial dalam dakwaan jaksa.
  • Saksi ahli menyatakan audit kerugian negara tidak sah karena melanggar konstitusi dan menggunakan metode perhitungan bersifat asumtif.
  • Ahli hukum menegaskan tidak ada larangan menteri memiliki saham serta mempertanyakan keadilan atas aturan menteri yang dipersoalkan.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar pada Rabu (6/5/2026) lalu menghadirkan kejutan besar.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan (a de charge).

Ketiganya secara kompak membedah kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Hadir sebagai saksi ahli antara lain Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI 2019–2022), I Gede Pantja Astawa (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Nindyo Pramono (Ahli Hukum Bisnis).

Agung Firman dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

"Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak, yakni: Satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (11/5/2026).

Dia memaparkan, dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.

Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan: Satu, adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Dua, adanya perbuatan melawan hukum. Maupun tiga, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook

"Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," ujarnya.

Agung juga menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," jelas Prof. Nindyo.

Prof. Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bagian keterbukaan dan itikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik.

Selain itu Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.

Load More