- Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani revisi aturan PMSE pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.
- Regulasi baru ini mewajibkan platform digital memprioritaskan produk lokal serta memperketat perlindungan konsumen dan perizinan bagi pelaku usaha daring.
- Pemerintah memperluas cakupan aturan PMSE dengan memasukkan sektor transportasi daring dan agen perjalanan wisata ke dalam sistem hukum perdagangan.
"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutur Busan.
Terkait kewajiban kepemilikan izin usaha bagi para pedagang online, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha.
Menurutnya, hal ini menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, akuntabel, dan sehat, sekaligus memitigasi peredaran barang-barang ilegal di pasar digital.
Dari sisi pelaku usaha, kepemilikan legalitas formal sebenarnya memberikan keuntungan strategis yang sangat besar dalam jangka panjang.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," kata Busan.
Berita Terkait
-
BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta
-
Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina
-
Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor
-
Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia
-
IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor
-
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
-
Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?
-
Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
-
Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini
-
Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik
-
Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
-
Telkom Luncurkan AIcosystem, Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
-
Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI