News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemilik CV Berkah Bawang Bali melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Bali ke Komisi III DPR RI.
  • Tindakan penyitaan paksa tanpa prosedur sah pada April 2026 menyebabkan kerugian besar bagi usaha mikro tersebut.
  • Kuasa hukum menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi atas perbedaan penafsiran dokumen karantina yang menghambat operasional bisnis kliennya.

Suara.com - Hendric Libra Surya Putra, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat usahanya.

Melalui kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, Hendric mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang dinilai tidak profesional.

Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026. Saat itu, oknum penyidik melakukan penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta melakukan penyegelan toko.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/6/2026).

Nugraha menambahkan bahwa rangkaian tindakan paksa yang dialami kliennya tidak transparan dan jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain penyitaan barang, korban juga sempat menjalani proses pemeriksaan hingga dini hari.

Dalam proses tersebut, korban diduga ditekan dan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi atau didampingi oleh kuasa hukumnya, sebuah langkah yang dinilai melanggar hak asasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi poin utama yang diadukan ke Senayan.

Pihak kuasa hukum menyoroti ketiadaan dokumen-dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.

Dia bilang, dugaan kriminalisasi semakin menguat ketika penyidik mengabaikan dokumen administratif yang dimiliki perusahaan.

CV Berkah Bawang Bali mengklaim telah menunjukkan dokumen KT-9, yang merupakan bukti sah bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke wilayah Indonesia.

Load More