- Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani revisi aturan PMSE pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.
- Regulasi baru ini mewajibkan platform digital memprioritaskan produk lokal serta memperketat perlindungan konsumen dan perizinan bagi pelaku usaha daring.
- Pemerintah memperluas cakupan aturan PMSE dengan memasukkan sektor transportasi daring dan agen perjalanan wisata ke dalam sistem hukum perdagangan.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, secara resmi telah menandatangani revisi aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi anyar ini hadir sebagai langkah penyempurnaan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pasar terkini.
Langkah pembaruan hukum ini sengaja diakselerasi oleh pemerintah untuk memperkokoh fondasi ekosistem perdagangan digital nasional.
Selain itu, aturan baru ini mengemban misi besar untuk mendongkrak daya saing produk-produk lokal, khususnya komoditas yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menurut penjelasan Busan, transformasi regulasi ini menjadi hal yang tidak dapat dihindari demi mengimbangi lompatan teknologi serta kemunculan berbagai model bisnis digital yang kian kompleks.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen," kata Busan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Dalam lembaran regulasi yang baru disahkan ini, Kementerian Perdagangan memetakan ruang lingkup kebijakan ke dalam lima aspek fundamental.
Kelima pilar tersebut dirancang secara komprehensif untuk menciptakan keseimbangan pasar antara penyedia platform, pedagang, dan konsumen.
Berikut adalah lima poin utama yang menjadi fokus restrukturisasi aturan:
Baca Juga: Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform
- Peningkatan Visibilitas Produk Lokal: Penyedia platform digital kini memiliki kewajiban hukum untuk menempatkan produk UMK dan produk dalam negeri di etalase utama atau memberikan prioritas promosi.
- Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha: Setiap individu atau badan usaha yang melakukan aktivitas perdagangan secara daring diwajibkan untuk mengantongi perizinan usaha resmi.
- Transparansi Kemitraan Platform: Pemerintah mengetatkan aturan mengenai keterbukaan struktur biaya yang dibebankan platform kepada mitra pedagang serta kejelasan skema promosi yang diterapkan.
- Penguatan Perlindungan Konsumen: Platform digital diwajibkan menyediakan sistem penanganan keluhan dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang responsif.
- Tata Kelola Teknologi Digital: Regulasi mulai mengadopsi dan mengatur batas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas pemasaran dan promosi produk di ruang digital.
Salah satu poin paling krusial dalam revisi Permendag ini adalah perluasan definisi dan cakupan klasifikasi model bisnis yang masuk dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE).
Mengikuti perkembangan lanskap digital yang kian terintegrasi, pemerintah kini memasukkan sektor ride-hailing (aplikasi transportasi daring) dan Online Travel Agent (OTA) ke dalam jangkauan hukum ekosistem PMSE.
Kendati demikian, Busan memberikan catatan khusus mengenai batasan operasional untuk sektor ride-hailing agar tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," tutur Busan.
Sementara itu, dimasukkannya model bisnis OTA didasari atas fakta bahwa sektor ini telah menjelma menjadi motor penggerak ekonomi digital yang sangat masif di kota-kota besar.
Cakupan hukum untuk OTA ini akan mengikat seluruh aktivitas transaksi yang berkaitan dengan pemesanan dan penjualan layanan wisata, mulai dari tiket moda transportasi, akomodasi perhotelan, tiket masuk atraksi hiburan, hingga paket perjalanan terpadu.
Berita Terkait
-
BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta
-
Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina
-
Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor
-
Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?
-
Menteri Bahlil Mau Rombak Total Sistem Tambang RI Lewat Aturan Baru 'Gross Split'
-
Pertamina Bagikan Pengalaman Penggunaan Teknologi Digital dan AI untuk Ciptakan Nilai Bisnis
-
BI Intervensi, Rupiah Menguat di Jumat Sore
-
Pelaku Usaha Asuransi Mulai Soroti Ancaman Inflasi Medis
-
Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri
-
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
NASI Bidik Balik Untung di 2026, Pasang Target Penjualan Rp66 Miliar
-
Industri Konstruksi Tumbuh 5,49 Persen