- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia mengelola ekspor komoditas sumber daya alam.
- Tahap awal kebijakan ini mengatur ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy bagi kepentingan nasional.
- Pemerintah berencana menambah daftar komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi antar kementerian guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Suara.com - Pemerintah akhirnya memberi mandat kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI yang akan mengelola ekspor komoditas. Hal ini setelah adanya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini, baru tiga komoditas yang diatur ekspornya oleh DSI yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Namun, pemerintah juga memberi ruang untuk menambah jenis komoditas strategis lainnya pada tahap berikutnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan pemerintah dapat menetapkan komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan tersebut menandakan pemerintah tidak menutup kemungkinan memperluas pengawasan dan pengendalian ekspor terhadap komoditas lain yang dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
"Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan," bunyi Pasal 2 Ayat (4a) yang dikutip, Minggu (7/6/2026)..
Dalam aturan itu, pemerintah mendefinisikan komoditas SDA strategis sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh komoditas yang telah ditetapkan sebagai SDA strategis nantinya akan berada dalam tata kelola ekspor khusus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Dalam penjelasan PP tersebut disebutkan bahwa komoditas SDA strategis merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki fungsi alokasi, distribusi, maupun stabilisasi bagi kepentingan nasional.
Baca Juga: Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas
Pemerintah beralasan pengaturan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Melalui skema tersebut, pemerintah berpeluang menambah daftar komoditas strategis di masa depan sesuai kebutuhan nasional dan perkembangan ekonomi, sehingga tidak terbatas hanya pada batu bara, sawit, dan ferro alloy yang menjadi fokus tahap awal pelaksanaan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
-
Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya
-
Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok
-
Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?
-
BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru
-
Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
-
Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi