Bisnis / Keuangan
Selasa, 09 Juni 2026 | 17:26 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo menggunakan jurus BI Rate redam k [Antara]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Kebijakan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Gubernur mingguan untuk merespons tekanan depresiasi nilai tukar rupiah yang signifikan.
  • BI menetapkan lima langkah bauran kebijakan moneter guna memperkuat stabilitas nilai tukar serta menjaga likuiditas pasar keuangan.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan mengambil keputusan dalam menaikkan suku bunga pada 25 basis point menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini diambil di luar jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan dan dilakukan pada RDG Mingguan pada Selasa (9/6/2026).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan intervensi kebijakan ini dieksekusi guna merespons tekanan depresiasi nilai tukar rupiah.

"Nah, tentu saja waktu membuat keputusan itu kan ada proyeksi-proyeksi. Nah, setiap minggu, setiap hari Selasa, setiap hari Selasa itu bang Dewan melakukan evaluasi pelaksanaannya gimana," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (9/6/2026).

Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perry melanjutkan, secara rutin melakukan evaluasi mingguan terhadap bauran kebijakan moneter yang telah diputuskan pada RDG bulanan. Namun, tekanan depresiasi nilai tukar rupiah yang melampaui proyeksi awal bank sentral membuat BI memutuskan BI rate naik 5,5 persen.

"Apakah proyek ini sejalan atau enggak. Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat pelemahama rupiah melebih yang kita proyeksikan dulu. Dan karenanya tadi judulnya adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," bebernya 

Dia memaparkan ada lima langkah bauran kebijakan mutakhir yang diputuskan bank sentral demi meredam tekanan volatilitas di pasar keuangan dan menjaga stabilitas makroekonomi:

  1. Menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
  2. Menyesuaikan (menaikkan) tingkat imbal hasil instrumen SRBI sejalan dengan kenaikan BI Rate guna memulihkan daya tarik investasi portofolio asing.
  3. Memberikan insentif berupa diskon tarif untuk transaksi swap lindung nilai (hedging). BI menetapkan harga swap lindung nilai 10 persen lebih murah dibandingkan harga swap reguler.
  4. Mengaktifkan kembali lelang mingguan untuk repurchase agreement (repo) demi menjaga kecukupan likuiditas rupiah bagi perbankan dan pasar uang domestik.
  5. Meningkatkan intensitas operasi moneter, baik rupiah maupun valuta asing. Langkah ini direalisasikan melalui intervensi langsung di pasar valas dan peningkatan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan.

"Jadi itu 5 langkah untuk langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Sekali lagi ini adalah memang setiap minggu kami melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang kita putuskan bulanan," tegasnya. 

Baca Juga: Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Load More