- Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan tugas OJK dalam pengaturan serta pengawasan berbagai sektor jasa keuangan.
- Kesepakatan tersebut mencakup penambahan kewenangan OJK terhadap aset kripto, dana publik, bursa karbon, dan bursa komoditas strategis.
- Regulasi baru ini juga menyempurnakan struktur Dewan Komisioner serta memperkuat mekanisme koordinasi OJK dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI menyepakati tugas baru lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini diumumkan Menkeu Purbaya saat menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati Pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).
Selain itu, lanjut Purbaya, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengwasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lain, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an.
Ketiga, Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Sedangkan dalam aspek kelembagaan, Pemerintah dan DPR sepakat penyempurnaan susunan Dewan Komidisoner OJK. Hal ini termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Stategis.
Ada pula penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner OJK, pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota dewan komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan dewan komisioner OJK.
Purbaya memaparkan, penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalaui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK.
"Kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada Anggota Dewan Komisoner dan/atau Pejabat OJK, pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengatuan mengenai periode dan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih," paparnya.
Baca Juga: S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
Dalam rangka memperkuat koordinasi antar otoritas, beber Purbaya, Pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu termasuk kewajiban OJK untuk menginformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang bermasalah kepada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.
"Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan," jelas Purbaya.
Berita Terkait
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?
-
FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi
-
Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI
-
4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari