- DJP Kemenkeu melaporkan penerimaan pajak neto mencapai Rp940,31 triliun atau naik 23,4 persen per 16 Juni 2026.
- Realisasi setoran pajak tersebut telah memenuhi 39,62 persen dari target nasional yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.
- Peningkatan penerimaan didorong pertumbuhan signifikan pada sektor PPh Badan, PPh Orang Pribadi, serta PPN dan PPnBM hingga Mei.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kalau penerimaan pajak neto (bersih) mencapai Rp 940,31 triliun per 16 Juni 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan kalau penerimaan pajak di pertengahan Juni tersebut naik hingga 23,4 persen.
"Ini angka sementara di pertengahan Juni, mudah-mudahan terus bisa terus konsisten," katanya dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan virtual, dikutip Minggu (21/6/2026).
Dirjen Pajak menerangkan, setoran pajak sementara per 16 Juni ini juga meningkat menjadi 39,62 persen dari target penerimaan 2026, naik dari 35,4 persen di Mei 2026.
"Tentu pajak ini merupakan pendukung utama program prioritas Pemerintah di tahun 2026," jelasnya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 lalu, Penerimaan Pajak hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun atau naik 22,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari April 2025 dengan angka Rp 683,3 triliun.
Dari total Penerimaan Pajak di Mei 2026, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan mencapai Rp 167,6 triliun atau meningkat 23,9 persen secara yoy. Angka ini melonjak dibandingkan Rp 135,2 triliun dengan pertumbuhan 5,1 persen pada April 2026.
Selanjutnya ada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 yang mencapai Rp 123,1 triliun atau tumbuh 26 persen yoy per Mei 2026. Angka ini tumbuh dari April 2026 dengan angka Rp 101,1 triliun atau tumbuh 25,1 persen yoy.
Ketiga ada PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 dengan angka Rp 138,7 triliun atau naik 5,2 persen yoy. Angka ini tumbuh dari April 2026 sebesar Rp 109,1 triliun atau 9,8 persen yoy.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Kategori keempat yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp 315,7 triliun atau tumbuh 41,3 persen yoy. Angka ini naik dari April 2026 dengan Rp 221,2 triliun atau 40,2 persen yoy.
Sedangkan kategori Lainnya tercatat mencapai Rp 89,3 triliun atau turun 6 persen yoy. Kategori ini menjadi satu-satunya yang mengalami penurunan dibanding empat komponen pajak lainnya.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Tak Kena Pajak Daerah, Bisnis Golf Otto Hasibuan Tuai Pertanyaan
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI