- OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas praktik judi online guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Penyedia jasa keuangan wajib menolak transaksi serta memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
- OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 33 ribu rekening berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas informasi tersebut, OJK segera meminta bank terkait melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD).
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” tegasnya.
Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran atau Enhanced Due Diligence terhadap lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait perjudian daring berdasarkan data dan permintaan dari Komdigi.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan modus perjudian daring dan memperkuat kolaborasi dengan industri perbankan serta otoritas terkait.
Pengawasan rekening judi online, pemblokiran rekening terindikasi judi online, dan pemberantasan judi online di sektor keuangan akan terus ditingkatkan guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“OJK terus memantau, mencermati, dan berkolaborasi dengan industri perbankan maupun otoritas terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat,” pungkas Dian.
Berita Terkait
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya