- Pakar hukum Adrian E Rompis menilai KPPU melampaui kewenangan saat menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring.
- KPPU menduga adanya kartel suku bunga, padahal tindakan tersebut merupakan arahan OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama.
- Adrian menegaskan putusan KPPU harus batal demi hukum karena perusahaan hanya menjalankan perintah resmi dari regulator OJK.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) dalam perkara dugaan kartel suku bunga dinilai telah melampaui kewenangan. Karena itu, putusan tersebut disebut harus batal menurut hukum.
Pandangan tersebut disampaikan pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Padjadjaran, Adrian E Rompis.
Menurut dia, langkah hukum yang diambil KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks hukum, ultra vires berarti tindakan seseorang, perusahaan, atau lembaga yang melampaui batas kewenangan, kekuasaan, atau tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku.
Adrian menjelaskan, persoalan bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018. Namun, dalam putusannya, KPPU justru menganggap penerapan batas bunga tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
Menurut Adrian, OJK dan KPPU sama-sama merupakan lembaga negara independen, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU sama-sama dua lembaga negara yang bersifat independen, tapi tugas dan fungsinya berbeda. Demikian juga dengan pemberlakuan hukumnya. Istilahnya, OJK quasi pemerintah dan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya beda," ujar Adrian saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menolak dalil para platform pindar yang menyatakan batas maksimum suku bunga merupakan arahan OJK.
Majelis KPPU berpendapat tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga.
Baca Juga: Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
Adrian memiliki pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa OJK memberikan persyaratan melalui asosiasi untuk mengatur suku bunga sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh anggotanya agar memperoleh izin usaha.
Ia mengungkapkan, dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang pemeriksaan KPPU pada 25 November 2025, dirinya juga telah menjelaskan bahwa setelah era reformasi Indonesia mulai menerapkan pola pengaturan yang bersifat bottom-up, termasuk melalui pembentukan asosiasi oleh lembaga negara.
Menurut dia, asosiasi dibentuk untuk mewakili kepentingan masyarakat sekaligus membantu pelaksanaan pengaturan di sektor yang diawasi regulator.
"Dan dia (asosiasi) diberikan kewenangan pengaturan dengan supervisi pasti dari OJK agar berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. Jadi kalau kita lihat pembentukan asosiasi itu biasanya dalam rangka pengayaan peraturan supaya dia (regulasi) dekat dengan masyarakat," terangnya.
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, Adrian menilai pelaku usaha pindar yang menjalankan arahan regulator semestinya tidak dapat dipersalahkan karena hanya melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengawasan OJK.
Karena itu, ia berpendapat putusan KPPU terhadap 97 perusahaan pindar telah melampaui kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO
-
Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China