- Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
- Platform e-commerce telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para penjual melalui notifikasi resmi di aplikasi masing-masing.
- Pedagang yang tidak mendaftarkan NIB ke platform terancam mendapatkan sanksi berupa penutupan toko secara permanen oleh pengelola.
Suara.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 1 Juli 2026 mulai disosialisasikan oleh berbagai platform e-commerce kepada para penjual. Sejumlah pedagang mengaku tidak mempersoalkan adanya kebijakan tersebut.
Salah satunya disampaikan Fitria (32), pedagang online yang mengaku telah mengetahui aturan baru tersebut melalui notifikasi dari platform e-commerce tempat ia berjualan.
"Dari notifikasi e-commerce. Betul mereka ngasih infonya," kata Fitria kepada Suara.com, Kamis (3/7/2026).
Ia mengaku, belum mengurus NIB lantaran usahanya masih sepi. Selain itu, ia juga belum memahami proses pendaftaran karena belum memiliki badan usaha berbentuk PT.
"Kebetulan belum urus karena toko masih sepi," ujarnya.
Dari informasi yang diterimanya, ia mengetahui adanya sanksi penutupan toko apabila penjual tidak segera memasukkan NIB ke platform.
"Paling saya inget toko bisa ditutup kalo nggak cepet input NIB," ungkapnya.
Meski demikian, Fitria pada dasarnya tidak mempermasalahkan kewajiban memiliki NIB. Ia justru menilai usaha yang terdata secara resmi akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di kemudian hari.
"So far lebih suka yang terdata sebetulnya karena pasti lebih memudahkan, cuman karena belum daftar NIB dan nggak punya PT ini saya belum tahu seribet apa daftarnya," tuturnya.
Baca Juga: Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
Fitria berharap pemerintah tidak hanya mewajibkan kepemilikan NIB, tetapi juga membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha, khususnya terkait besaran biaya administrasi atau komisi yang dipotong oleh platform e-commerce.
"Pemerintah harusnya juga bikin kebijakan maksimal admin fee yang e-commerce potong itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei
-
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo
-
Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus
-
Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut
-
Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil
-
Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi
-
Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini
-
Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984