Bisnis / Makro
Kamis, 02 Juli 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi e-commerce (Unsplash/Mark Konig)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
  • Platform e-commerce telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para penjual melalui notifikasi resmi di aplikasi masing-masing.
  • Pedagang yang tidak mendaftarkan NIB ke platform terancam mendapatkan sanksi berupa penutupan toko secara permanen oleh pengelola.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 1 Juli 2026 mulai disosialisasikan oleh berbagai platform e-commerce kepada para penjual. Sejumlah pedagang mengaku tidak mempersoalkan adanya kebijakan tersebut.

Salah satunya disampaikan Fitria (32), pedagang online yang mengaku telah mengetahui aturan baru tersebut melalui notifikasi dari platform e-commerce tempat ia berjualan.

"Dari notifikasi e-commerce. Betul mereka ngasih infonya," kata Fitria kepada Suara.com, Kamis (3/7/2026).

Ia mengaku, belum mengurus NIB lantaran usahanya masih sepi. Selain itu, ia juga belum memahami proses pendaftaran karena belum memiliki badan usaha berbentuk PT.

"Kebetulan belum urus karena toko masih sepi," ujarnya.

Dari informasi yang diterimanya, ia mengetahui adanya sanksi penutupan toko apabila penjual tidak segera memasukkan NIB ke platform.

Pedagang menaruh buku jualannya di toko online. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Paling saya inget toko bisa ditutup kalo nggak cepet input NIB," ungkapnya.

Meski demikian, Fitria pada dasarnya tidak mempermasalahkan kewajiban memiliki NIB. Ia justru menilai usaha yang terdata secara resmi akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di kemudian hari.

"So far lebih suka yang terdata sebetulnya karena pasti lebih memudahkan, cuman karena belum daftar NIB dan nggak punya PT ini saya belum tahu seribet apa daftarnya," tuturnya.

Baca Juga: Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Fitria berharap pemerintah tidak hanya mewajibkan kepemilikan NIB, tetapi juga membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha, khususnya terkait besaran biaya administrasi atau komisi yang dipotong oleh platform e-commerce.

"Pemerintah harusnya juga bikin kebijakan maksimal admin fee yang e-commerce potong itu," katanya.

Load More