- Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang seluruh platform e-commerce menaikkan biaya layanan selama masa penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
- Pemerintah telah memanggil pihak marketplace pada Jumat, 15 Mei 2025, guna memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi penjual.
- Pemerintah berkomitmen menindak tegas platform yang melanggar ketentuan serta berupaya menjaga daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.
Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
Ia mengaku telah memanggil seluruh perusahaan e-commerce dan meminta agar tidak ada kenaikan biaya tambahan sebelum aturan baru diterbitkan pemerintah.
"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (15/5/2025).
Maman mengatakan pihaknya juga telah memperoleh komitmen dari para platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika masih ada marketplace yang tetap menaikkan tarif kepada penjual.
"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," jelas Maman.
Sebelumnya, para penjual online ramai mengeluhkan penyesuaian biaya platform yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha kecil.
TikTok Shop diketahui mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis dengan batas maksimal komisi penjual naik dari sebelumnya Rp 40.000 per item menjadi Rp 650 ribu per item. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.
Selain itu, platform tersebut juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang.
Dalam kebijakan baru itu, penjual dapat dikenakan biaya hingga Rp 5.000 untuk pengiriman ke pembeli akibat pengiriman gagal maupun pembatalan karena pembeli berubah pikiran.
Baca Juga: Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?
Maman menegaskan pemerintah saat ini berada di posisi untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.
Menurut dia, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan mekanisme dan regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital.
"Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," pungkas Maman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000
-
Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?