Bisnis / Makro
Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang seluruh platform e-commerce menaikkan biaya layanan selama masa penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
  • Pemerintah telah memanggil pihak marketplace pada Jumat, 15 Mei 2025, guna memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi penjual.
  • Pemerintah berkomitmen menindak tegas platform yang melanggar ketentuan serta berupaya menjaga daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.

Ia mengaku telah memanggil seluruh perusahaan e-commerce dan meminta agar tidak ada kenaikan biaya tambahan sebelum aturan baru diterbitkan pemerintah.

"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (15/5/2025).

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

Maman mengatakan pihaknya juga telah memperoleh komitmen dari para platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika masih ada marketplace yang tetap menaikkan tarif kepada penjual.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," jelas Maman.

Sebelumnya, para penjual online ramai mengeluhkan penyesuaian biaya platform yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha kecil.

TikTok Shop diketahui mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis dengan batas maksimal komisi penjual naik dari sebelumnya Rp 40.000 per item menjadi Rp 650 ribu per item. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.

Selain itu, platform tersebut juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang.

Dalam kebijakan baru itu, penjual dapat dikenakan biaya hingga Rp 5.000 untuk pengiriman ke pembeli akibat pengiriman gagal maupun pembatalan karena pembeli berubah pikiran.

Baca Juga: Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Maman menegaskan pemerintah saat ini berada di posisi untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.

Menurut dia, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan mekanisme dan regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital.

"Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," pungkas Maman.

Load More