Bisnis / Ekopol
Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi sumur minyak. [ANTARA/Gunawan]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk melegalkan pengelolaan ribuan sumur minyak rakyat secara nasional.
  • Legalisasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel minyak per hari.
  • Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi domestik serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak secara signifikan.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa sumur minyak rakyat memiliki nilai strategis, bukan hanya sebagai isu sosial, tetapi juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.

Ilustrasi sumur minyak. [ANTARA]

Kurangi Ketergantungan Impor Minyak

Selain meningkatkan produksi, Mahfudz menilai tambahan pasokan minyak dari dalam negeri dapat memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.

"Semakin besar produksi minyak domestik, semakin kuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan energi. Setiap tambahan lifting dari dalam negeri berarti mengurangi tekanan impor, memperbaiki neraca migas, dan memberi ruang lebih besar bagi ekonomi daerah untuk tumbuh," ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian regulasi juga diperkirakan mendorong masuknya investasi ke sektor pendukung migas, mulai dari penyediaan peralatan produksi, jasa teknik, transportasi, pengolahan minyak, hingga layanan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

Load More