Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang dengan melihat aplikasi di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Grab dinilai kurang transparan soal pemotongan komisi 8% oleh mitra driver.
  • Gojek tampilkan potongan 8% di tiap order, dinilai lebih jelas dan terbuka.
  • Aturan teknis belum dipublikasikan, skema aplikator masih berbeda-beda.

Andi juga sempat menanyakan kepada sejumlah pelanggan mengenai kemungkinan adanya kenaikan tarif setelah kebijakan baru diberlakukan. Berdasarkan pengalamannya, konsumen mengaku belum merasakan perubahan harga.

"Saya sempat tanya ke customer, mereka bilang tarif yang dibayar masih sama, belum berubah," ujarnya.

Diketahui, skema komisi maksimal 8% mulai diterapkan aplikator sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Namun hingga kini, aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum dipublikasikan secara luas. Belum adanya regulasi yang dapat diakses publik membuat masing-masing perusahaan aplikator menerapkan mekanisme bagi hasil yang berbeda, sehingga memunculkan beragam pengalaman di kalangan mitra pengemudi.

Load More