- Tiga perusahaan pelayaran nasional Indonesia menghadapi masalah hukum di perairan Muar, Malaysia, selama kurun waktu satu tahun terakhir.
- Kapal PIS Pioneer milik PIS saat ini masih ditahan pihak Malaysia akibat sengketa bisnis dengan mitra lokal setempat.
- Pihak PIS menempuh jalur negosiasi serta koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk menyelesaikan sengketa komersial yang terjadi.
Suara.com - Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengungkapkan sedikitnya tiga perusahaan pelayaran nasional tersandung persoalan hukum di perairan Muar, Malaysia, dalam satu tahun terakhir.
Salah satunya adalah PIS, yang hingga kini masih menjalani proses hukum terkait sengketa bisnis dengan mitra asal Malaysia.
Wakil Ketua Umum INSA Nova Yudhanto Mugijanto mengatakan kasus yang menimpa PIS menjadi perhatian serius karena diduga bermula dari pelanggaran perjanjian bisnis oleh perusahaan mitra di Malaysia.
"PIS menjalin kesepakatan bisnis seperti biasa, mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara. Namun dalam perjalanannya, perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar, hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis," ujar Nova di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Saat ini, kapal PIS Pioneer yang merupakan Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PIS masih ditahan di wilayah perairan Muar sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Corporate Secretary PIS Vega Pita membenarkan bahwa PIS tengah menjalani proses hukum akibat sengketa dengan mitra bisnis asal Malaysia. Meski demikian, perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian secara baik melalui negosiasi dan komunikasi yang konstruktif.
"Kami dalam penyelesaian sengketa ini selalu berkoordinasi intens dengan kementerian dan lebaga yang terkait termasuk kementerian luar negeri, KBRI di Kuala Lumpur, juga termasuk seperti TNI AL, Bakamla," ujar Vega.
Selain itu, PIS juga berkoordinasi dengan International Transport Workers Federation (ITF) untuk memastikan perlindungan terhadap aset strategis perusahaan dan awak kapal.
"Jadi saat ini betul bahwa PIS Pioneer kapal kami masih ditahan di Muar Port di Malaysia. Sudah ditahan selama 2 bulan. Tapi kami berkomitmen untuk terus menghormati proses hukum yang berlaku dan mengupayakan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan Good Corporate Governance," jelas Vega.
Baca Juga: Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa penanganan sengketa kapal sangat bergantung pada karakter persoalan yang dihadapi, apakah merupakan sengketa komersial, persoalan antarnegara, atau penegakan hukum.
"Kalau persoalan hukum itu kan macam-macam ya, varian jenisnya kan macam-macam. Apakah itu komersial issue, itu swasta dengan swasta, apakah itu antarnegara, apakah itu law enforcement, misalnya TNI, AL, patroli di Suwak Malacca, Suwak Singapura, baru ada Kapal Ikan, kita bisa tanggap," katanya.
Menurut Havas, apabila sengketa merupakan persoalan komersial, maka penyelesaiannya harus mengacu pada isi kontrak yang telah disepakati para pihak, termasuk forum penyelesaian sengketa yang dipilih.
"Jadi tergantung dari dimensi permasalahannya. Kalau permasalahannya adalah komersial, kita mesti kembali pada basis awalnya, yaitu kontraknya bagaimana, kontraknya apa, spesifiknya apa. Kalau komersial maksudnya kontranya apa. Maksudnya kalau kita sepakat untuk melakukan penyelesaian sengketanya, bagaimana basenya apakah di Jakarta, di Singapura, di London, jadi itu harus clear dari awal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
-
Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia
-
Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026
-
Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai
-
Purbaya Janji Tak Ada Kenaikan Pajak, Pegawai DJP Diminta Kerja Lebih Keras
-
Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking