Bisnis / Makro
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:02 WIB
ARSIP (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Baca 10 detik
  • Apindo mencatat sebanyak 126.000 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
  • Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan angka korban pemutusan hubungan kerja yang jauh lebih rendah yaitu hanya mencapai 23.470 orang.
  • Konflik geopolitik global dan lonjakan ongkos produksi memaksa dunia usaha melakukan efisiensi yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja massal.

Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan pada paruh pertama tahun 2026.

Laporan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja menunjukkan angka yang jauh melebihi catatan resmi pemerintah, mengindikasikan adanya tekanan berat pada struktur industri nasional.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa sebanyak 126.000 tenaga kerja telah kehilangan pekerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka ini merujuk pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif akibat PHK.

Sejalan dengan itu, klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebabkan oleh PHK telah menyentuh angka 50.000 klaim pada rentang waktu yang sama.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa fenomena ini adalah buntut dari himpitan beban yang ditanggung dunia usaha, mulai dari meroketnya ongkos produksi hingga lesunya serapan pasar.

"Kami selalu sampaikan PHK itu masalah di hilirnya. Yang kita harus lihat adalah apa penyebab PHK dan masalah di hulunya itu apa," ungkap Shinta.

Ia menyoroti pentingnya langkah pemerintah untuk mengendalikan hambatan investasi (debottlenecking) agar guncangan global tidak terus memakan korban tenaga kerja.

Kesenjangan Data dengan Pemerintah

Menariknya, realita yang dicatat pengusaha berbanding terbalik dengan publikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker melaporkan jumlah pekerja yang ter-PHK pada Januari-Mei 2026 hanya sebanyak 23.470 orang. Angka dari Kemnaker ini tercatat lima kali lebih rendah dibandingkan temuan Apindo.

Baca Juga: TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker

Berdasarkan publikasi kementerian tersebut, sebaran wilayah dengan kasus PHK tertinggi bertumpu di Pulau Jawa dan sebagian Kalimantan serta Sumatera. Berikut adalah rincian data versi pemerintah:

Jawa Barat mencatatkan kasus tertinggi dengan 6.727 orang.

Banten menyusul dengan 3.782 pekerja yang terdampak.

Jawa Timur melaporkan sebanyak 2.851 kasus.

DKI Jakarta mencatat angka PHK sebesar 2.436 orang.

Kalimantan Selatan memiliki 2.314 pekerja yang dirumahkan.

Load More