Bisnis / Keuangan
Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 di Jakarta pada 1 Juni 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
  • Kebijakan ekspor satu pintu tersebut diprediksi pengamat Irvan Rahardjo mampu meningkatkan permintaan produk perlindungan asuransi komersial secara signifikan bagi industri nasional.
  • Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan aturan baru itu berpotensi mendongkrak pertumbuhan bisnis asuransi umum jika implementasi di lapangan berjalan lancar.

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, dinilai menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional. 

Kebijakan yang mengatur tata kelola ekspor melalui mekanisme satu pintu tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan berbagai produk perlindungan asuransi, mulai dari asuransi pengangkutan hingga asuransi kredit ekspor.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu menciptakan pasar yang lebih pasti (captive market) bagi industri asuransi karena meningkatnya aktivitas perdagangan komoditas strategis yang membutuhkan perlindungan risiko.

"Kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market dan lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," ujar Irvan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Irvan, terdapat sejumlah lini bisnis yang berpotensi memperoleh manfaat dari implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026. 

Di antaranya adalah Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan barang selama pengiriman internasional, Asuransi Kredit Ekspor yang melindungi BUMN maupun lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar pembeli di luar negeri, serta Asuransi Perdagangan yang memberikan kepastian atas transaksi komoditas sumber daya alam.

"Asuransi Perdagangan melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," kata Irvan.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai aturan baru tersebut menjadi sentimen positif bagi industri asuransi umum karena tata kelola ekspor komoditas strategis akan semakin terstruktur, transparan, dan mudah diawasi.

"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," ujar Budi.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak akan langsung signifikan dalam jangka pendek. 

Besarnya manfaat bagi industri asuransi akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, peningkatan volume perdagangan, kepastian kontrak, serta pemanfaatan produk asuransi oleh pelaku usaha.

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepastian bisnis, memperbaiki tata kelola, dan memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, maka manfaatnya akan semakin terasa dalam jangka menengah. 

Peluang terbesar akan dirasakan perusahaan asuransi yang memiliki portofolio pada sektor perdagangan, logistik, pengangkutan barang, kredit, hingga proyek berbasis sumber daya alam.

"Tetapi kami melihatnya bukan hanya sebagai peluang bagi beberapa perusahaan tertentu, melainkan sebagai momentum bagi industri asuransi umum secara keseluruhan untuk memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," tegas Budi.

Di tengah tantangan ekonomi global, Budi menilai, PP Nomor 24 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri asuransi. 

Load More