Bisnis / Keuangan
Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi asuransi. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 di Jakarta pada 1 Juni 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
  • Kebijakan ekspor satu pintu tersebut diprediksi pengamat Irvan Rahardjo mampu meningkatkan permintaan produk perlindungan asuransi komersial secara signifikan bagi industri nasional.
  • Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan aturan baru itu berpotensi mendongkrak pertumbuhan bisnis asuransi umum jika implementasi di lapangan berjalan lancar.

Namun, perusahaan tetap harus mengantisipasi berbagai risiko seperti perlambatan perdagangan global, fluktuasi harga komoditas, pergerakan nilai tukar, risiko geopolitik, hingga gangguan rantai pasok.

Ilustrasi ekspor. (Freepik)

Karena itu, pertumbuhan premi harus diimbangi dengan penerapan prinsip underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kuat, serta dukungan kapasitas reasuransi yang memadai.

Pemerintah sendiri menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk pengaturan mengenai pengangkutan dan asuransi ekspor

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.

Melalui regulasi tersebut, seluruh pelaksanaan ekspor komoditas strategis wajib mengacu pada mekanisme baru, termasuk pelaporan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta penyampaian data melalui sistem terintegrasi kepada BUMN Ekspor.

Sejumlah perusahaan asuransi telah memiliki produk yang mendukung implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang menyediakan berbagai produk seperti Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, hingga Property All Risk (PAR) untuk perlindungan pergudangan.

Menutup keterangannya, Budi menegaskan bahwa implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 berpotensi menjadi katalis bagi pertumbuhan industri asuransi apabila mampu mendorong peningkatan aktivitas ekspor nasional.

"Jadi, secara umum kami memandang PP ini sebagai sinyal positif bagi industri asuransi. Dampaknya mungkin belum langsung besar dalam waktu dekat, tetapi dapat menjadi katalis penting apabila implementasinya berjalan baik dan mampu meningkatkan aktivitas ekspor serta kebutuhan proteksi risiko di sektor-sektor strategis," pungkas Budi.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Load More