- Bea Cukai resmi perketat pengawasan ekspor batubara mulai 1 Juni 2026.
- Ekspor batubara wajib ET dan Laporan Surveyor sesuai aturan baru.
- Aturan lama dicabut, seluruh ekspor kini mengacu Permendag 15/2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan ekspor batubara melalui regulasi baru yang menjadi landasan hukum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengawasi lalu lintas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan atas pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Langkah ini menandai penguatan tata kelola ekspor batubara nasional di tengah upaya pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis sekaligus memastikan seluruh aktivitas ekspor memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam konsideran KMK dijelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dikenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Melalui aturan baru itu, DJBC memperoleh kewenangan untuk mengawasi ekspor berbagai jenis batubara yang masuk dalam kategori pembatasan. Daftar komoditas tersebut tercantum dalam lampiran KMK, mulai dari antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.
Ruang lingkup pengawasan juga diperluas. Tidak hanya mencakup ekspor langsung ke luar negeri, pengawasan turut berlaku terhadap pengeluaran komoditas dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.
Pemerintah juga mempertegas persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi eksportir. Seluruh komoditas batubara yang termasuk dalam pembatasan hanya dapat diekspor apabila perusahaan telah memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan sesuai ketentuan, serta dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026 dan menjadi syarat utama sebelum ekspor dapat dilakukan.
Di saat yang sama, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor batubara yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026. Regulasi lama tersebut masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.
Baca Juga: Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Besar-besaran, Kemenkeu Ikut Awasi SPPG
Dengan pencabutan aturan lama, seluruh mekanisme pengawasan, pembatasan, serta persyaratan ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya
-
BRI dan Danantara Perkuat Sinergi, Kinerja Solid Dukung Program Strategis Nasional
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Besar-besaran, Kemenkeu Ikut Awasi SPPG
-
OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak
-
Purbaya Suruh Anak Buah Cek Pasar buat Buktikan Tudingan Krisis Ekonomi
-
Harga Pangan Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80.050/Kg
-
Purbaya Akhirnya Buka-bukaan Kenapa Rupiah Lemah, Tapi Ogah Disalahkan
-
Harga Minyak Dunia Semakin Melorot, Gimana Nasib Harga Pertamax?
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 5.900 Pagi Ini
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026