Bisnis / Makro
Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. [Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait penyaluran sisa Dana Bagi Hasil sebesar Rp 70 triliun.
  • Usulan penyaluran tunggakan anggaran tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengatasi kesulitan keuangan pemda.
  • Kementerian Keuangan telah menghitung alokasi dana dan keputusan resminya akan segera disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp 70 triliun ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun usulan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di mana Pemerintah menyiapkan tunggakan DBH sekitar Rp 70 triliun ke Pemda. Dengan ini masalah kesulitan belanja pegawai, termasuk bayar gaji, bisa diselesaikan Pemda.

Menkeu Purbaya mengatakan kalau sesuai aturannya, anggaran DBH dibagikan berdasarkan kondisi fiskal daerah. Namun untuk Pemda yang benar-benar kesulitan, ia mengaku sudah lapor ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang, kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," katanya usai ditemui di Kantor LPS, Jakarta, dikutip Selasa (4/8/2026).

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan sudah menghitung berapa Pemda yang akan kebagian sisa DBH yang belum dibayar Pemerintah Pusat. Akan tetapi keputusan ini akan disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Saat ditanya berapa sisa anggaran DBH yang bakal disalurkan ke Pemda, Purbaya enggak menjelaskan lebih rinci.

"Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kita sudah hitung, kemukakan kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu. Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden," jelas dia.

Load More