Harga Saham Tak Wajar, Emiten Grup Bakrie Digembok BEI

Senin, 17 Agustus 2026 | 09:35 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
  • Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham INCF dan COAL sejak 12 Agustus 2026 karena ketidakpastian kelangsungan usaha.
  • BEI juga menyetop perdagangan saham MDIA mulai 13 Agustus 2026 akibat lonjakan harga kumulatif yang signifikan.
  • Penghentian sementara perdagangan seluruh emiten tersebut bertujuan melindungi investor dan menunggu keterbukaan informasi lebih lanjut.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham tiga emiten. Ketiganya adalah PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).

Penghentian perdagangan dilakukan dengan alasan yang berbeda. Untuk INCF dan COAL, BEI melakukan suspensi karena terdapat ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) kedua perusahaan.

Sementara itu, perdagangan saham MDIA dihentikan sementara menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, suspensi terhadap INCF dan COAL dilakukan sebagai langkah Bursa menyikapi adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha kedua emiten tersebut.

Aburizal Bakrie. [Suara.com/Bagaskara]

"Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF), Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek INCF di seluruh pasar," ujar Yulianto dalam keterangan Bursa dikutip Senin (17/8/2026).

Suspensi saham INCF berlaku mulai Sesi IV perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Rabu, 12 Agustus 2026, hingga terdapat pengumuman Bursa lebih lanjut. Keputusan serupa diterapkan terhadap saham COAL.

BEI menghentikan sementara perdagangan efek PT Black Diamond Resources Tbk di seluruh pasar mulai Sesi IV perdagangan Efek Periodic Call Auction pada 12 Agustus 2026 hingga pengumuman lebih lanjut.

Yulianto menegaskan, Bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencermati informasi yang disampaikan oleh perusahaan melalui keterbukaan informasi.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan," imbuhnya.

Selain INCF dan COAL, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).

Adapun perusahaan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie ini digembok sementara setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.

"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham MDIA,” kata Yulianto.

Suspensi saham MDIA berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan pada 13 Agustus 2026 hingga terdapat pengumuman Bursa lebih lanjut.

Dengan penghentian sementara tersebut, investor diminta mencermati informasi dan keterbukaan yang disampaikan oleh masing-masing emiten serta pengumuman BEI sebelum mengambil keputusan investasi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com