- Ketua P3I Susilo Dwihatmanto menyatakan di Jakarta, Senin (17/8/2026), bahwa rencana kemasan rokok polos mengancam industri periklanan dan memicu jutaan pengangguran.
- Ketua AVISI Hermawan Sutanto menilai kebijakan tersebut kontradiktif terhadap pengembangan ekonomi kreatif serta meminta Kemenkes mengecualikan produk film.
- Plt. Dirjen P2P Kemenkes Andi Saguni menegaskan penyusunan regulasi tetap berlanjut untuk memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat.
Suara.com - Rencana Pemerintah menerapkan kemasan rokok polos atau plain packaging dinilai tidak hanya berdampak terhadap industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga berpotensi merembet ke industri periklanan dan ekonomi kreatif.
Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengatakan kontribusi belanja iklan dari industri rokok dan rokok elektrik memang telah menurun cukup tajam dalam satu dekade terakhir.
Meski saat ini porsi belanja iklan dari sektor tembakau sudah berada di bawah 10 persen, Susilo menilai rencana plain packaging tetap dapat memberikan dampak terhadap ekosistem bisnis periklanan.
Menurutnya, dampak tersebut terutama dapat dirasakan produk rokok elektrik yang dalam beberapa tahun terakhir cukup aktif melakukan promosi.
"Menurut saya pemerintah sangat gegabah kalau sampai aturan itu disahkan. Karena itu akan menyebabkan penganggurannya berapa puluh juta orang lagi gitu ya. Jadi bukan sekedar masalah rokok," ujar Susilo di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Susilo juga menjelaskan bahwa kemasan memiliki fungsi lebih luas dibandingkan sekadar melindungi produk. Kemasan menjadi salah satu media komunikasi antara produk dan konsumen.
"Desain packaging itu untuk memberikan identitas pada suatu produk atau brand, alat komunikasi yang bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita melihat packaging sudah menerangkan ini rokok elektrik atau rokok biasa, filter atau yang non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, desain kemasan itu untuk membangun identitas merek," imbuhnya.
Dampak terhadap sektor lain juga menjadi perhatian Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan industri kreatif nasional.
Padahal, industri kreatif saat ini tengah didorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing sekaligus menarik investasi.
"Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international," imbuhnya.
Hermawan menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor di luar aspek kesehatan.
AVISI juga meminta Kemenkes membuka ruang dialog lebih luas dengan para pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
"Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang," imbuhnya.
Di sisi lain, Kemenkes tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan masukan dari berbagai pihak telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyusunan regulasi.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," imbuh Andi.