- Bea Cukai musnahkan BKC ilegal senilai Rp20,18 miliar.
- Negara berpotensi rugi Rp11,81 miliar dari barang ilegal.
- Penyelundupan rokok ilegal mencapai 1,2 miliar batang hingga Juli.
Suara.com - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bukan hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh membayar cukai dan pajak.
Kondisi tersebut tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp20,18 miliar. Dari hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp11,81 miliar.
Barang hasil penindakan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus bagian dari fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 12.979.847 batang hasil tembakau ilegal dan 28.263,7 gram tembakau ilegal. Selain itu, petugas juga memusnahkan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol dengan total volume mencapai 901,93 liter.
Hendri menegaskan Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membendung peredaran BKC ilegal.
Menurut dia, pemberantasan barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan penerimaan negara dan iklim persaingan usaha.
“Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan melalui sinergi Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Barang hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.
Masifnya penindakan di Jakarta menjadi gambaran lebih luas mengenai besarnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut meningkat hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.