Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bukan hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Foto ist.
  • Bea Cukai musnahkan BKC ilegal senilai Rp20,18 miliar.
  • Negara berpotensi rugi Rp11,81 miliar dari barang ilegal.
  • Penyelundupan rokok ilegal mencapai 1,2 miliar batang hingga Juli.

“Berarti hampir 100% dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.

Lonjakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Di satu sisi, penindakan yang semakin besar menunjukkan aktivitas pengawasan yang meningkat. Namun di sisi lain, besarnya barang yang berhasil digagalkan juga mengindikasikan masih tingginya potensi pasar rokok ilegal.

Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal juga pernah dihitung oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO dalam kajian bertajuk Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram.

Dalam kajian tersebut, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp15 triliun per tahun.

Rokok ilegal, baik yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai bekas, berpotensi menghilangkan sejumlah sumber penerimaan resmi pemerintah.

Setidaknya terdapat tiga komponen penerimaan yang terdampak, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com