- BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional Indonesia sebesar 8,07 persen pada Maret 2026 berdasarkan biaya hidup domestik.
- Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia miskin karena menggunakan standar internasional untuk kelompok pendapatan menengah atas.
- Perbedaan angka yang sangat besar tersebut terjadi akibat penggunaan tujuan serta ambang batas pengukuran yang berbeda.
Dengan menggunakan standar tersebut, Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas.
BPS menjelaskan, perbedaan angka yang sangat besar terutama berkaitan dengan penentuan garis kemiskinan yang digunakan.
Ketika Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia juga menaikkan ambang batas garis kemiskinan yang digunakan, dari sebelumnya 4,20 dolar AS menjadi 8,30 dolar AS per orang per hari.
Dengan ambang batas yang lebih tinggi, jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan tersebut secara otomatis menjadi lebih banyak.
"Hal ini tidak berarti mereka menjadi lebih miskin," demikian penjelasan BPS dan Bank Dunia.
BPS dan Bank Dunia juga menjelaskan bahwa angka 8,30 dolar AS mencerminkan standar hidup kelompok negara berpendapatan menengah atas yang luas, termasuk negara-negara dengan pendapatan per kapita hingga hampir tiga kali lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Karena itu, standar tersebut menetapkan ambang yang lebih tinggi dibandingkan standar biaya hidup yang berlaku di Indonesia.
Untuk perumusan kebijakan nasional dan memantau kemajuan pengentasan kemiskinan di Indonesia, BPS menyebut ukuran kemiskinan nasional lebih relevan digunakan.
Sebab, garis kemiskinan nasional memang dirancang berdasarkan konteks dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Adapun ukuran Bank Dunia digunakan untuk membandingkan standar hidup masyarakat antarnegara secara global.
BPS dan Bank Dunia menegaskan, kedua angka tersebut menggunakan data dasar yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS, tetapi menjawab pertanyaan yang berbeda.
"Dalam hal ini, ukuran yang satu tidak lebih 'benar' daripada yang lain; keduanya memiliki tujuan berbeda dan memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia," tulis pernyataan bersama tersbut.