BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB
Siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • BPKN jadikan perlindungan konsumen MBG prioritas 2027.
  • Pengaduan dan masalah di daerah akan jadi bahan evaluasi MBG.
  • BPKN usulkan anggaran 2027 sebesar Rp28,7 miliar.

Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi persoalan perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan memasukkan penguatan perlindungan konsumen dalam pelaksanaan MBG sebagai salah satu dari enam prioritas utama pada 2027.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan penguatan tersebut diperlukan karena MBG merupakan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Yang pertama, penguatan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis," kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan dan BPKN, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, BPKN akan menggunakan data pengaduan, hasil kajian, serta aspirasi masyarakat sebagai dasar untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Data tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah.

"Jadi pengaduan yang diterima, kajian yang dilakukan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di daerah, BPKN terus berupaya memastikan data dan aspirasi konsumen (ini adalah rakyat) dapat diterjemahkan menjadi masukan bagi pemerintah," ujarnya.

Masuknya MBG dalam prioritas BPKN menunjukkan perhatian terhadap perlindungan masyarakat dalam program tersebut masih perlu diperkuat. BPKN tidak hanya akan menunggu pengaduan, tetapi juga berupaya melihat pola persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program.

Selain MBG, BPKN menetapkan perlindungan konsumen dalam ekosistem koperasi desa, kelurahan atau Koperasi Merah Putih sebagai prioritas pada 2027.

BPKN juga akan memperkuat kebijakan perlindungan konsumen terkait keamanan baterai kendaraan listrik roda dua serta pencegahan dan penanganan penipuan atau scam dalam transaksi digital.

Mufti mengatakan perkembangan transaksi digital telah memunculkan pola permasalahan baru bagi konsumen. Karena itu, BPKN ingin memperluas pendekatan dari sekadar menangani pengaduan menjadi upaya mengidentifikasi pola masalah dan mendorong perbaikan kebijakan.

"Karena itu, BPKN melihat pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap pengaduan yang sudah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi pola permasalahan, memberikan masukan pada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan," jelasnya.

Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, BPKN mengusulkan anggaran 2027 sebesar Rp28,746 miliar.

Anggaran itu terdiri atas program perdagangan dalam negeri sebesar Rp19,8 miliar, program dukungan manajemen Rp5,3 miliar, serta belanja operasional Rp3,5 miliar.

Pada 2027, BPKN menargetkan menghasilkan delapan rekomendasi strategis perlindungan konsumen. Lembaga tersebut juga menargetkan penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) hingga mencapai 50 LPKSM.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com