- Peserta dapat mengecek saldo JHT tanpa aplikasi JMO melalui SMS, WhatsApp, call center, atau kantor cabang.
- Pencairan manfaat JHT dapat diajukan secara online melalui portal Lapak Asik dan aplikasi JMO.
- Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT langsung di kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
- Siapkan KTP asli dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil nomor antrean.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek saldo.
- Ikuti proses verifikasi yang diperlukan.
- Petugas akan membantu memberikan informasi saldo kepesertaan.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Saldo yang dimaksud untuk pencairan adalah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode pengajuan, termasuk melalui layanan online dan kantor cabang, dengan persyaratan yang menyesuaikan alasan klaim.
1. Melalui Lapak Asik
Untuk peserta yang memenuhi kriteria seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK, klaim dapat diajukan secara online melalui Lapak Asik.
- Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu sistem melakukan verifikasi kelayakan klaim.
- Lengkapi data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang.
- Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal.
Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang telah dilampirkan.
2. Melalui Aplikasi JMO
Bagi peserta yang menggunakan JMO, proses klaim JHT dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih "Klaim Manfaat JHT".
- Pastikan persyaratan menunjukkan tiga centang hijau.
- Pilih sebab klaim, ada pilihan "Mengundurkan Diri" dan "Pemutusan hubungan kerja".
- Periksa data kepesertaan dan pilih "Sudah" jika benar.
- Lakukan swafoto dan verifikasi wajah.
- Lengkapi data NPWP serta rekening aktif.
- Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali seluruh data, lalu pilih "Konfirmasi".
- Setelah pengajuan berhasil, pantau proses melalui menu "Tracking Klaim".
3. Melalui Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang. Prosesnya meliputi:
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai alasan klaim.
- Lakukan pemindaian QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Lengkapi data serta unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
Dokumen klaim dapat berbeda sesuai alasan pencairan, misalnya resign atau PHK, pensiun, cacat total tetap, hingga klaim sebagian. Karena itu, peserta sebaiknya memastikan persyaratan sesuai kondisi sebelum mengajukan klaim.