Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Pomdam Jaya menahan Letkol Arman karena memfasilitasi sindikat judi online di rumah dinas militer Cijantung Jakarta Timur.
  • Aparat menggerebek lokasi pada 4 Oktober 2026 dan menangkap sebelas warga sipil bersama puluhan barang bukti komputer.
  • Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 mengenai penyalahgunaan fungsi Barang Milik Negara.

Suara.com - Perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letkol (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, resmi ditahan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jaya.

Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan keterlibatan sang perwira dalam memfasilitasi operasional sindikat judi online (judol) di fasilitas negara.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran aktivitas ilegal tersebut dijalankan tepat di dalam rumah dinas militer yang berlokasi di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Skandal ini mulai terendus dan terungkap pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, setelah aparat mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan tingginya aktivitas tak wajar di hunian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, membenarkan adanya penindakan tegas terhadap oknum perwira menengah tersebut. Saat ini, Letkol (Inf) Arman tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri sejauh mana keterlibatannya dalam pusaran jaringan perjudian daring tersebut.

"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas, dilansir dari Antara.

Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti

Pengungkapan praktik judi online di fasilitas militer ini dilakukan melalui operasi senyap yang terukur. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, memaparkan bahwa langkah penindakan bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tertutup yang melibatkan banyak warga sipil di rumah dinas tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati fakta yang mengejutkan. Di beberapa ruangan dalam rumah dinas itu, petugas menemukan instalasi puluhan unit komputer yang diduga kuat sedang dioperasikan sebagai sistem server dan operator judi online.

Tidak hanya mengamankan perangkat elektronik, aparat gabungan juga menangkap basah 11 orang warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan yang berperan sebagai operator di lokasi kejadian.

Seluruh warga sipil yang tertangkap tangan tersebut langsung digiring ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Pihak TNI Angkatan Darat memastikan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan aset negara. TNI saat ini masih mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan jaringan operasional di rumah tersebut.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com