Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:01 WIB
Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan relasi kuasa menjadi pemicu utama perundungan di sekolah pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Pelaku kekerasan di sekolah yang paling dominan berasal dari kalangan guru, senior, serta faktor gender tertentu.
  • Kementerian menerbitkan regulasi baru berupa peraturan dan keputusan menteri untuk mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa relasi kuasa (power relation) menjadi salah satu pemicu utama maraknya perundungan dan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam seminar dan diskusi publik yang digelar Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Dari sudut pelaku, itu tiga yang dominan. Ternyata, pelaku yang tidak bisa kita tutupi adalah guru pelaku kekerasan (perundungan) itu. Pelakunya itu adalah guru," kata Mu'ti.

Selain guru, kata dia, pelaku perundungan yang dominan adalah senior dan tindakan kekerasan yang berkaitan dengan gender.

"Kemudian yang kedua itu senior, dan yang ketiga itu arah gender, misalnya laki-laki kepada perempuan. Itu yang paling banyak," katanya.

Ia menegaskan bahwa pola hubungan yang tidak seimbang antara pihak yang kuat dan lemah menjadi akar persoalan yang perlu ditangani secara mendalam.

"Sehingga kekerasan itu terjadi karena faktor power relation, relasi kuasa dari yang kuat kepada yang lemah. Inilah yang menurut saya harus kita lihat sebagai satu realitas yang memang harus kita lihat dari sudut yang sangat mendalam," tegasnya.

Untuk menekan angka kekerasan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

"Jadi sebenarnya dari sisi aspeknya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 itu sangat komprehensif, di mana kami menekankan pada pembentukan aspek budaya yang aman dan nyaman mengacu kepada kebijakan Bapak Presiden tentang budaya ASRI, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com