Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Benarkah Bisa Jadi Instrumen Investasi?

Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:35 WIB
ilustrasi aset kripto. [Pixabay/vjkombajn]
BACA 10 DETIK
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.
  • Dalam Muktamar ke-35 NU, Bitcoin dipandang dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah digunakan untuk transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
  • Masyarakat perlu memahami karakteristik aset kripto, potensi keuntungan, risiko kerugian, keamanan akun, serta kesesuaian investasi dengan profil dan tujuan masing-masing.

Suara.com - Pembahasan mengenai kesesuaian aset kripto dengan prinsip syariah semakin berkembang di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam telah menyampaikan pandangan mengenai posisi Bitcoin dan aset kripto lainnya, termasuk kemungkinan penggunaannya sebagai aset bernilai dengan sejumlah persyaratan.

Di tengah perkembangan tersebut, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) resmi bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Keanggotaan ini diharapkan dapat memperluas dialog antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.

Pandangan mengenai Bitcoin juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Dalam keputusan tersebut, Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk digunakan transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

Perkembangan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aset kripto tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan potensi investasi, tetapi juga menyentuh aspek kesesuaian syariah, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

CEO INDODAX William Sutanto menilai keanggotaan perusahaan di AFSI dapat membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai perkembangan industri aset digital, termasuk dari perspektif syariah.

CEO Indodax, William Sutanto.

"Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," ujarnya di Rabu (28/10/2026).

Menurut William, pertumbuhan industri aset digital perlu diimbangi dengan literasi yang memadai. Masyarakat tidak hanya perlu memahami potensi investasi, tetapi juga karakteristik setiap aset, tingkat risiko, serta keamanan dalam bertransaksi.

"Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab," tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan Do Your Own Research (DYOR) sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto. Investor perlu memahami karakteristik aset, tingkat risiko, serta kesesuaiannya dengan profil dan tujuan investasi masing-masing.

Sebagai platform perdagangan aset kripto, INDODAX juga memperluas edukasi melalui INDODAX Academy. Program tersebut menyediakan materi mengenai aset kripto, keamanan akun, hingga pengelolaan risiko.

AFSI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah Indonesia. Melalui keanggotaan tersebut, INDODAX berharap dapat memperkaya perspektif edukasi mengenai aset digital sekaligus mendorong pengembangan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com