- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan PMK Nomor 76 Tahun 2026 yang membatasi defisit APBD 2027 maksimal 2,5 persen dari pendapatan daerah.
- Pemerintah daerah wajib mematuhi aturan tersebut guna menjaga stabilitas makroekonomi secara nasional dan mengendalikan pembiayaan utang daerah masing-masing wilayah.
- Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaan penyaluran dana jika pemerintah daerah gagal menyetorkan laporan posisi kumulatif pembiayaan utang tepat waktu.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi membatasi ruang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 maksimal sebesar 2,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah masing-masing wilayah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 yang ditandatangani Menkeu Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026.
"Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah," tulis beleid Menimbang dalam PMK 76/2026, dikutip Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 76/2026, Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027. Aturan ini wajib menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan postur APBD tahun depan.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas makroekonomi secara agregat nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit APBD 2027 di level 0,18 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka 0,18 persen dari proyeksi PDB ini juga dipatok sebagai batas maksimal kumulatif untuk pembiayaan utang seluruh daerah pada tahun anggaran yang sama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 76/2026.
Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) masih diizinkan untuk melebarkan defisit APBD melampaui batas 2,5 persen tersebut. Syaratnya, pelampauan defisit ini harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Menkeu.
Namun pelonggaran ruang fiskal ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Kemenkeu mematok syarat ketat bagi Pemda yang ingin berutang lebih banyak.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 PMK 76/2026, persetujuan itu dapat diberikan sepanjang batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,18 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui.
Kemudian rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5. Lalu jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Persetujuan Menkeu juga mempertimbangkan jenis pembiayaan yang diajukan seperti pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, maupun sukuk daerah. Untuk sejumlah skema pembiayaan, pemerintah daerah perlu memperoleh pertimbangan dari kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam mengajukan izin pelampauan defisit ini, Kepala Daerah diwajibkan menyetorkan sejumlah dokumen ke Kemenkeu seperti Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2025 dan 2026 yang sudah diaudit (audited), rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2027, rancangan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran 2027.
Kemudian rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan termasuk jadwal pembayaran kembali, laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah.
Lalu ada salinan surat pertimbangan Mendagri dan Menteri PPN/Bappenas untuk Pembiayaan Utang Daerah berupa Pinjaman Daerah baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, hingga penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Nantinya, penetapan batas maksimal defisit dan utang daerah ini akan menjadi dasar pengendalian dan pengawasan. Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan keputusan ini menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri atau gubernur dalam mengevaluasi APBD daerah tersebut.
Selain mengetatkan utang baru, Kemenkeu juga mewajibkan Pemda untuk menyetor laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah serta kewajiban pembayaran kembalinya setiap semester. Laporan semester I wajib diserahkan paling lambat 31 Juli 2027, sementara batas akhir untuk semester II jatuh pada 31 Januari 2028.
Bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu ditentukan, Kemenkeu bakal memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Bagi Hasil (DBH).
"Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 12 Ayat 4 PMK 76/2026.