Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:58 WIB
Rombongan jemaah haji Mubarok saat menjalankan ibadah haji [Suara.com/Hadi/dok pribadi]
BACA 10 DETIK
  • Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana umat secara transparan guna memberikan subsidi biaya perjalanan ibadah jemaah Indonesia.
  • Dana kelolaan haji yang mencapai Rp184 triliun pada September 2026 diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman dan berkelanjutan.
  • Penyaluran nilai manfaat yang optimal membantu meringankan pelunasan biaya haji tahun 2027 bagi jutaan calon jemaah tunggu.

Suara.com - Ingatan Mubarok tentang Padang Arafah masih membuat suaranya bergetar. Sebelas tahun ia dan istrinya menanti giliran, sejak mendaftar pada Oktober 2012 hingga akhirnya berangkat pada 2023. Semua jerih payah selama masa tunggu itu, katanya, tidak sebanding dengan pengalaman di Tanah Suci.

"Biaya yang kita keluarkan itu kayak tidak ada harganya dibandingkan kenikmatan, kebahagiaan, dan ketenangan yang Allah berikan saat kita beribadah di Madinah, Makkah, hingga Arafah," tutur Mubarok penuh haru, saat diwawancarai Redaksi Suara.com pada Jumat (30/10/2026).

Perjalanan menuju momen itu tidaklah mudah. Musim haji 2023 dikenal sebagai tahun ketika biaya yang ditanggung jemaah naik cukup tajam. Mubarok masih ingat rasa terkejutnya saat menerima tagihan pelunasan.

"Di tahun 2023 itu kami sangat kaget karena pertama kali ada kenaikan harga yang lumayan tinggi. Biasanya pelunasan hanya nambah sekitar Rp10 jutaan, tapi tahun itu langsung naik di atas Rp20 juta per orang," kenang Mubarok.

Secara nasional, Komisi VIII DPR dalam rapat kerja 15 Februari 2023 mencatat rata-rata tambahan pelunasan sebesar Rp23,5 juta, dan besarannya berbeda di tiap embarkasi. Rata-rata Bipih nasional saat itu naik dari Rp39,9 juta pada 2022 menjadi Rp49,8 juta.

Di tengah kenaikan itu, Mubarok dan istri tidak goyah. Mereka tetap menabung dan merasa tenang setelah memahami bahwa dana setoran mereka dikembangkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan hasilnya kembali kepada jemaah.

"Sebagai jemaah, kami merasakan langsung manfaatnya saat pelunasan karena ada bagi hasil dari pengolahan dana. Dananya dikembangkan di bisnis-bisnis yang tidak melanggar syariat, sehingga kami disubsidi dari nilai manfaat tersebut," tambah jemaah asal Lampung itu.

Saat Nilai Manfaat 'Bekerja' untuk Jemaah

Dalam mekanismenya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah biaya riil penyelenggaraan haji, mulai dari tiket pesawat, pemondokan dan layanan di Arab Saudi, hingga operasional di Tanah Air. Jemaah hanya membayar sebagian, yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya ditutup dari nilai manfaat, yaitu hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH di instrumen syariah. Komposisi keduanya disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR setiap tahun.

Muhammad Faried Nabil, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 yang mendampingi jemaah Kloter SOC, menyaksikan sendiri keteguhan dan keikhlasan jemaah Indonesia. Ia menilai peran BPKH sangat penting bagi kepastian pembiayaan ibadah tersebut.

Faried Nabil saat membantu jemaah haji menjalankan ibadah pada 2024 silam [Suara.com/Hadi/dok pribadi]

"Nilai manfaat dari BPKH memastikan adanya subsidi berkelanjutan, sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya riil penyelenggaraan haji," ujar Faried Nabil.

Jejak Angka dari Tahun ke Tahun

Peran itu tergambar jelas dalam deret biaya haji sejak BPKH mulai mengelola keuangan haji pada 2017. Pada 2018, berdasarkan penelusuran terkait, rata-rata BPIH sekitar Rp68,96 juta, sementara jemaah membayar Rp35,24 juta.

Hampir separuh biaya ditopang nilai manfaat. Pola serupa terlihat pada 2022, ketika BPIH rata-rata Rp81,75 juta dan Bipih Rp39,89 juta.

Mulai 2023, pemerintah dan DPR menata ulang komposisi agar lebih seimbang. BPIH 2023 disepakati Rp90,05 juta dengan nilai manfaat 44,7 persen. Angka ini lebih ringan dari usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp98,89 juta dengan porsi nilai manfaat 30 persen. Tahun-tahun berikutnya, porsi nilai manfaat bergerak di kisaran 38 hingga 40 persen. BPIH 2024 sebesar Rp93,41 juta, BPIH 2025 Rp89,41 juta, dan BPIH 2026 Rp87,41 juta, dengan Bipih 2026 sebesar Rp54,19 juta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com