- Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana umat secara transparan guna memberikan subsidi biaya perjalanan ibadah jemaah Indonesia.
- Dana kelolaan haji yang mencapai Rp184 triliun pada September 2026 diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman dan berkelanjutan.
- Penyaluran nilai manfaat yang optimal membantu meringankan pelunasan biaya haji tahun 2027 bagi jutaan calon jemaah tunggu.
Untuk musim haji 2027, nilai manfaat kembali mengambil peran lebih besar. Pada 7 Oktober 2026, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati rata-rata BPIH Rp98.466.351,35 per jemaah, atau sekitar Rp98,47 juta. Jemaah membayar Rp54.648.825 (55,5 persen), sedangkan nilai manfaat menanggung Rp43.817.526,35 (44,5 persen). BPKH menyatakan siap menyalurkan nilai manfaat sekitar Rp8,83 triliun untuk mendukung musim haji tersebut.
Perkiraan Redaksi, BPIH 2027 naik sekitar Rp11,06 juta dibanding 2026, tetapi Bipih hanya naik sekitar Rp455 ribu. Hampir seluruh kenaikan biaya diserap nilai manfaat, yang per jemaah meningkat dari sekitar Rp33,2 juta menjadi sekitar Rp43,8 juta. Rata-rata pelunasan jemaah reguler 2027 pun dilaporkan sekitar Rp23 juta, lebih rendah daripada rata-rata pelunasan 2026 yang sekitar Rp26,4 juta. Kesepakatan ini masih menunggu penetapan melalui keputusan presiden.
Dana Dikelola Hati-hati
Kemampuan menyerap kenaikan biaya itu bersumber dari dana kelolaan yang terus tumbuh. Menurut data terkait, dana kelolaan haji sekitar Rp95 triliun pada 2017. Pada akhir 2025, angkanya mencapai Rp180,74 triliun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut posisinya sekitar Rp184 triliun pada September 2026. Dalam kurun yang sama, nilai manfaat tahunan meningkat lebih dari dua kali lipat, dari sekitar Rp4,7 triliun pada 2017 menjadi Rp12,05 triliun pada 2025.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul pada Minggu (21/9/2026) lalu.
Dana umat itu dijaga dengan prinsip kehati-hatian. Fadlul menjelaskan sekitar 70 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, sekitar 25 persen berupa deposito di bank syariah, dan sekitar 5 persen berupa dana Islamic Development Bank yang dikelola melalui BPKH Limited. Investasi langsung hanya sekitar 0,12 persen dari aset investasi dana jemaah per Juni 2026, menurut hitungan Redaksi atas laporan keuangan semester I yang belum diaudit.
Imbal hasil 2025 tercatat 6,86 persen, di atas patokan 6,4 persen yang disebut Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang. BPKH kini menyiapkan ruang untuk instrumen yang lebih beragam agar hasilnya dapat terus meningkat tanpa meninggalkan prinsip syariah dan keamanan.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Manfaat Mengalir Lebih Luas
Nilai manfaat tidak hanya dinikmati jemaah yang berangkat. Pada awal Agustus 2026, BPKH menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jemaah haji tunggu melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA).
Jemaah reguler menerima total sekitar Rp1,8 triliun dengan rata-rata Rp323.490 per orang, sedangkan jemaah haji khusus menerima rata-rata USD61,61. Penyaluran tahap I serupa pada 2024 dan 2025 masing-masing sekitar Rp1,2 triliun dan Rp2,1 triliun.
Transparansi ini dibuktikan langsung dan bisa dipantau setiap saat. Setiap calon jemaah bisa melihat saldo setoran dan nilai manfaatnya melalui aplikasi BPKH Apps atau laman va.bpkh.go.id. Dana yang dititipkan bertahun-tahun tidak hanya mengendap, tetapi tumbuh dan tercatat atas nama masing-masing.
Hal ini juga diakui oleh Mubarok",Meskipun saya tidak setiap hari memantau dana yang dikelola BPKH. Tapi saya paham betul dana di BPKH dikelola untuk investasi yang halal, sesuai dengan syariah."
Antrean Panjang, Semangat Tak Surut
Minat masyarakat untuk berhaji tetap tinggi. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut sekitar 5,8 juta orang telah terdaftar, dengan lebih dari 200 ribu pendaftar baru setiap tahun.
BPKH mencatat 488.419 pendaftar baru sepanjang 2025, melampaui asumsi 422.000 orang. Hingga Mei 2026 tercatat 203.452 pendaftar baru, atau 118,61 persen dari target periode tersebut.
Generasi muda kini tidak hanya mengenal foya-foya, sebagian dari Gen-Z, milenial hingga gen alpha bahkan sudah mulai ikut menyiapkan diri. Bank Syariah Indonesia (BSI) melaporkan 7,8 juta nasabah haji per Juli 2026, dan 46 persen di antaranya berasal dari generasi muda.
Mubarok, selaku jemaah yang memahami kondisi di Tanah Suci mengakui, langkah ini patut didorong agar lebih banyak orang dapat berhaji selagi fisik masih prima.
"Melihat jemaah yang sudah tua-tua itu rasanya 'rekoso' (sangat berat). Maka untuk kalangan muda, ayo segera daftar haji dengan menyisihkan dana semaksimal mungkin, walau sebulan hanya nabung Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Kalau kontinu, insyaallah akan sampai pada waktunya," imbau Mubarok yang diamini oleh Faried Nabil.
"Tak seperti dulu, berhaji kini semakin mudah dan kehadiran BPKH tentu bikin tenang calon jemaah haji terkait uang mereka. Jadi, daftar haji tak perlu nunggu sepuh," timpal Faried Nabil.
Kepercayaan Pupuk Kualitas Kelembagaan
Kepercayaan publik ditopang oleh kelembagaan yang kokoh. Ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memindahkan penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah, pembentuk undang-undang memilih mempertahankan BPKH sebagai lembaga tersendiri.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, seperti dilaporkan NU Online, menyampaikan alasannya: "BPKH tetap terpisah agar pengelolaan keuangan tetap transparan."
Rekam jejak akuntabilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpantau konsisten, ditunjukkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH tahun 2025, yang diumumkan pada 27 Juli 2026. Itu menjadi WTP kedelapan berturut-turut. BPKH juga melaporkan telah menindaklanjuti 95,69 persen rekomendasi BPK, atau 244 dari 255 rekomendasi.
Langkah penguatan berikutnya kini tengah disiapkan. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dan pada pertengahan Oktober 2026 Menteri Haji dan Umrah menyampaikan bahwa surat presiden telah dikirim ke DPR.
Dalam pembahasan itu, BPKH mengusulkan tiga hal, yakni penguatan kelembagaan, perluasan instrumen investasi, dan permodalan. Pemerintah pun menegaskan arah yang sama. Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyatakan bahwa",dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji", sebagaimana dilaporkan Antara.
Menjaga Hak Jemaah Hari Ini dan Esok
BPKH juga menunjukkan kepedulian pada keadilan antar generasi. Dalam rapat bersama Komisi VIII pada 19 Agustus 2026 lalu, ketika komposisi BPIH 2027 dibahas, Fadlul mengingatkan pentingnya keseimbangan antara jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, "kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan haji bagi generasi jemaah berikutnya".
Kesepakatan akhir menempatkan porsi nilai manfaat 2027 pada 44,5 persen. Angka itu lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar 60 persen, tetapi tetap lebih tinggi dibandingkan 38 persen pada 2026. Hasil ini memberi keringanan nyata bagi jemaah yang berangkat, sambil menyisakan ruang bagi jemaah yang masih menunggu.
Capaian-capaian BPKH tersebut, menurut Mubraok dan Nabile, layak diketahui lebih luas. Sebagai contoh, Mubarok mengusulkan media informasi berupa flyer atau poster tentang sirkulasi dan pengelolaan dana di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Sementara, Faried mendorong BPKH terlibat langsung dalam manasik haji di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar calon jemaah dan petugas memahami bagaimana dana haji dikelola secara aman, akuntabel, dan bermanfaat.
BPKH sendiri telah merintis jalur itu, antara lain dengan menggandeng sekitar 4.000 dai terstandar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikukuhkan pada 2 November 2025 untuk menyebarkan literasi keuangan haji, serta menyediakan kanal pengecekan saldo virtual account yang dapat diakses setiap jemaah.
Upaya edukasi dan keterbukaan itu sejalan dengan amanah besar yang diemban BPKH. Dana kelolaan haji mencapai Rp180,74 triliun pada akhir 2025 menurut laporan yang diaudit, dan sekitar Rp184 triliun pada September 2026. Dana itu sebagian besar ditempatkan pada sukuk negara (sekitar 70 persen) dan deposito bank syariah (sekitar 25 persen).
Hasilnya, nilai manfaat sebesar Rp12,05 triliun pada 2025, sekitar Rp2,06 triliun disalurkan ke virtual account jemaah tunggu pada tahap I 2026, dan sekitar Rp8,83 triliun disiapkan untuk menopang biaya haji 2027.
Di balik angka-angka itu ada jutaan kisah seperti milik Mubarok, kesabaran menunggu, ketekunan menabung, dan keyakinan bahwa titipan mereka dijaga di jalur yang halal. Dengan tata kelola yang terus diperkuat, BPKH berada pada posisi untuk merawat asa tersebut, bagi jemaah yang berangkat hari ini maupun mereka yang masih menanti giliran.