Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB
Kapolri Suyudi Ario Seto saat konferensi pers. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang penggunaan rokok elektrik bagi seluruh anggota Polri melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026.
  • Kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta dan seluruh lingkungan kepolisian karena vape disalahgunakan oleh bandar sebagai sarana peredaran narkotika cair.
  • Hasil pengujian BRIN menunjukkan vape memicu risiko gangguan paru-paru dan diabetes sehingga pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diambil setelah perangkat tersebut teridentifikasi digunakan bandar narkotika sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Dalam surat edaran itu disebutkan, peredaran narkotika melalui vape menjadi perhatian karena cairan dalam cartridge sulit dibedakan secara kasat mata dari cairan biasa. Padahal, cairan tersebut berpotensi telah dicampur atau diisi narkotika, seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, hingga Ketamine.

Persoalan ini juga menjadi perhatian internal Polri setelah ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri, baik sebagai pengedar maupun pengguna narkotika yang diedarkan melalui perangkat vape.

Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Tak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Kapolri turut mempertimbangkan risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektrik. Surat edaran tersebut mengutip hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape yang menemukan indikasi diabetes akibat penurunan insulin. Sekitar 92 persen sampel juga mengalami gangguan paru-paru.

Paparan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, serta aerosol dari vape juga dinilai dapat berdampak buruk terhadap kesehatan orang lain di sekitarnya.

Atas dasar itu, Kapolri menginstruksikan pelarangan penggunaan vape bagi anggota Polri. Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian. Mereka yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com