Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB
Ilustrasi BSU 2026. (freepik)
BACA 10 DETIK
  • BSU tahap 4 tahun 2026 akan disalurkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi tidak semua karyawan otomatis berhak menerimanya.
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan penerima, meliputi kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas maksimal gaji.
  • Aturan tersebut juga menetapkan kelompok pekerja yang dikecualikan dari program BSU 2026.

Suara.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 pada 2026 untuk membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh.

Namun, tidak semua orang yang bekerja dan menerima gaji otomatis berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menjadi penerima bantuan.

Ketentuan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal gaji atau upah yang diterima setiap bulan.

Selain itu, terdapat kelompok pekerja yang secara tegas dikecualikan dari program bantuan pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, pekerja perlu memahami kriteria penerima maupun kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU 2026.

Lalu, siapa saja pekerja yang tidak berhak menerima bantuan ini menurut Permenaker terbaru?

Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Tahap 4

Ilustrasi BSU. (Pexels)

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Dengan mengacu pada persyaratan tersebut, berikut daftar pekerja yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU 2026:

1. Pekerja yang Bukan Warga Negara Indonesia

BSU 2026 diberikan kepada pekerja atau buruh yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, pekerja yang bukan WNI atau tidak dapat memenuhi persyaratan identitas kependudukan tersebut tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepemilikan NIK menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pekerja dapat dipertimbangkan sebagai penerima BSU.

2. Pekerja yang Tidak Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com