-
Pekerja migran Indonesia divonis 3 tahun penjara di Singapura karena menganiaya anak autis.
-
Majikan menemukan bukti foto dan video penyiksaan anak serta konten tidak pantas di ponsel pelaku.
-
Hakim menegaskan tingkat stres pekerjaan tidak dapat menjadi pembenaran atas aksi kekerasan pada anak.
Suara.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada seorang pekerja migran Indonesia atas tindakan penganiayaan berat terhadap anak autis berusia empat tahun. Warga negara Indonesia berusia 29 tahun ini terbukti melakukan kekerasan fisik berulang, termasuk meninju korban hingga 23 kali.
Tindakan kejam tersebut terungkap setelah majikan menemukan rekaman video penyiksaan serta foto tanpa busana anak-anaknya di dalam telepon seluler pelaku. Selain memukul korban utama, pelaku juga terbukti menendang kepala anak tersebut dan menyemprotkan air ke wajah bayi majikannya.
Hakim Distrik Sharmila Sripathy-Shanaz menegaskan bahwa tekanan pekerjaan tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan. Menurut pengadilan, tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan yang sangat membahayakan keselamatan anak berkebutuhan khusus.
Jaksa Penuntut Umum Mohamed Riasudeen mengungkapkan bahwa pelaku tetap melayangkan pukulan meski korban berusaha melindungi dirinya. Kondisi korban yang tidak mampu berbicara membuat posisi anak tersebut sangat rentan dan tidak bisa meminta bantuan.
“Hanya ada sedikit pengkhianatan kepercayaan yang lebih meresahkan daripada kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh justru orang yang diberi tanggung jawab untuk merawatnya,” tegas Hakim Sharmila Sripathy-Shanaz saat membacakan putusan, dikutip dari CNA.
Pihak kejaksaan menilai tindakan mendokumentasikan aksi kekerasan tersebut menunjukkan sikap acuh tak acuh yang dingin terhadap rasa sakit korban. Pelaku berdalih merasa lelah dan frustrasi dalam mengasuh anak berkebutuhan khusus sejak mulai bekerja pada Januari lalu.
Aksi keji ini terbongkar pada Maret ketika majikan memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan file digital berisi penyiksaan serta foto anak-anaknya tanpa pakaian. Pelaku sempat mengirimkan foto dan video tersebut kepada suaminya dengan dalih memperlihatkan tingkah nakal para korban.
Kuasa hukum pelaku, Ariffin Sha, menyampaikan permohonan maaf tanpa syarat dari kliennya kepada pihak keluarga korban. Pengacara menyebut kliennya sempat mengajukan dua kali permohonan pindah kerja sebelum insiden penganiayaan ini terjadi.
Meskipun menyetujui bahwa rekaman gambar tersebut tidak ditujukan untuk pemuasan seksual, hakim tetap menilai posisi pelaku sebagai pengasuh sebagai hal yang memberatkan. Pihak berwenang menyoroti risiko besar apabila rekaman tersebut disebarluaskan oleh suami pelaku kepada pihak lain.
Kasus penganiayaan ini bermula sejak pelaku bekerja di rumah keluarga tersebut pada awal tahun. Korban utama merupakan anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian ekstra serta belum bisa berkomunikasi secara verbal.
Hukuman tiga tahun penjara ini menjadi peringatan keras terkait perlindungan anak dan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing di Singapura. Pengadilan menegaskan vonis bisa jauh lebih berat apabila ditemukan bukti cedera fisik permanen pada tubuh korban.