- BSU tahap 4 tahun 2026 akan disalurkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi tidak semua karyawan otomatis berhak menerimanya.
- Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan penerima, meliputi kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas maksimal gaji.
- Aturan tersebut juga menetapkan kelompok pekerja yang dikecualikan dari program BSU 2026.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima BSU harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.
Dengan demikian, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya sudah tidak aktif sebelum batas waktu tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Status kepesertaan ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa pekerja sebelum mengharapkan bantuan BSU.
3. Pekerja dengan Gaji di Atas Batas Maksimal
Permenaker terbaru juga menetapkan batas maksimal gaji atau upah bagi calon penerima BSU 2026. Secara umum, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3.500.000.
Batas maksimal gaji atau upah mereka menyesuaikan upah minimum wilayah yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Perlu diketahui, gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah nilai terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Perhitungannya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jadi, pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang berlaku di wilayahnya tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2026.
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kelompok pekerja berikutnya yang dikecualikan dari pemberian BSU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan demikian, pekerja yang berstatus ASN tidak termasuk kelompok penerima bantuan subsidi upah tersebut.
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selain ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dikecualikan dari program BSU 2026. Artinya, anggota TNI tidak dapat menerima bantuan ini meskipun memiliki penghasilan bulanan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pengecualian yang tercantum secara langsung dalam peraturan terbaru mengenai pemberian subsidi gaji atau upah.
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kelompok terakhir yang secara tegas dikecualikan adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sama seperti ASN dan prajurit TNI, anggota Polri tidak termasuk sasaran penerima BSU 2026.
Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau batas maksimal upah tidak memenuhi kriteria penerima BSU. Sementara itu, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan dari pemberian bantuan.
Meski telah memenuhi seluruh persyaratan, pemberian BSU tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.