Suara.com - Sebuah kapal penyeberangan bertolak dari Pelabuhan Bandar Bakau Jaya di Serang, Banten, Minggu (1/11/2026). Pemerintah akan mengatur ongkos angkutan barang berbasis penyeberangan pada tahun 2027.
Pengaturan ini dikarenakan tarif yang masih jauh dari biaya pokok, sehingga diharapkan perusahaan angkutan tidak menggunakan alasan keterbatasan biaya ketika harus memenuhi kewajiban keselamatan kendaraan operasional.
Pemerintah sebelumnya menyebut tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah angkutan penyeberangan. Kebijakan ini ditujukan agar biaya operasional operator tetap terpenuhi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
Kesenjangan tarif dengan biaya operasional menjadi perhatian pelaku usaha. Berdasarkan kajian 2019, tarif penyeberangan masih sekitar 31,8% di bawah Harga Pokok Produksi, sementara biaya BBM, suku cadang, perawatan, dan keselamatan terus meningkat. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]