Transfer Uang dan Remitansi Kena Pajak? DJP Klarifikasi Ungkap Rincian 'Pajak Digital'

Selasa, 03 November 2026 | 07:25 WIB
Ilustrasi. (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • DJP Kemenkeu menegaskan isu transfer antarbank personal dikenakan PPN mulai 9 November 2026 adalah informasi yang tidak benar.
  • Pemerintah meluncurkan sistem SPP-TDLN untuk menata pemungutan PPN produk digital luar negeri dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyiapkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10), Hashim menyampaikan bocoran mengenai ketegasan pemerintah terkait perluasan basis pemungutan pajak digital nasional.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim kala itu.

Pernyataan dari tokoh bisnis tersebut dengan cepat bergulir menjadi gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat kelas menengah perkotaan, yang merasa daya beli mereka akan semakin tergerus oleh berbagai pungutan baru.

Menyikapi kekhawatiran terkait potensi pelemahan daya beli kelas menengah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengambil sikap tenang. Airlangga mengingatkan publik bahwa pemerintah pusat sejatinya tengah mematangkan sejumlah instrumen jaring pengaman untuk menetralisir beban ekonomi masyarakat.

Salah satu jurus andalan yang sedang disiapkan adalah rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang ditargetkan untuk para pekerja dengan tingkat penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

"Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor," ujar Airlangga.

Ketika para pewarta kembali mendesak mengenai ketersediaan program stimulus tambahan yang secara eksklusif difokuskan untuk menjaga standar hidup kelompok pekerja kelas menengah, Airlangga memberikan sinyal positif bahwa pemerintah masih menyimpan sejumlah amunisi kebijakan strategis.

Adapun terkait dengan rincian teknis mekanisme pajak transaksi digital serta kemungkinan diterbitkannya beleid turunan yang baru, Airlangga memilih untuk tidak merincinya secara teknis. Ia menegaskan bahwa kewenangan operasional tersebut akan dibahas lebih komprehensif bersama otoritas bendahara negara.

"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya singkat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com