Transfer Uang dan Remitansi Kena Pajak? DJP Klarifikasi Ungkap Rincian 'Pajak Digital'

Selasa, 03 November 2026 | 07:25 WIB
Ilustrasi. (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • DJP Kemenkeu menegaskan isu transfer antarbank personal dikenakan PPN mulai 9 November 2026 adalah informasi yang tidak benar.
  • Pemerintah meluncurkan sistem SPP-TDLN untuk menata pemungutan PPN produk digital luar negeri dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyiapkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas memberikan klarifikasi resmi guna meredam kepanikan publik terkait beredarnya isu liar yang menyebutkan bahwa aktivitas transfer antarbank personal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026.

Spekulasi yang menyebar masif di berbagai platform media sosial ini bermula dari perbincangan warganet mengenai rencana implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menanggapi kesimpangsiuran informasi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan secara gamblang bahwa kebijakan digital ini sama sekali bukan merupakan instrumen pajak baru. Regulasi ini juga tidak dirancang untuk mengubah tarif PPN yang sudah berlaku saat ini, apalagi untuk mengenakan beban pungutan atas seluruh jenis transaksi lintas negara tanpa pandang bulu.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelas Inge dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (2/11/2026).

Lebih jauh, Inge memaparkan bahwa peluncuran ekosistem SPP-TDLN merupakan manifestasi langkah strategis pemerintah untuk menata ulang mekanisme pemungutan PPN, khusus untuk transaksi layanan atau produk digital yang berasal dari luar negeri.

Tujuan fundamentalnya adalah menciptakan iklim kompetisi yang adil (level playing field) bagi industri, menjaga ketertiban administrasi perpajakan, serta membangun infrastruktur pemungutan yang transparan berbasis teknologi. Sistem pengawasan ini secara spesifik dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan integrasi data nasabah dikelola secara ketat sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Otoritas perpajakan juga memberikan garansi bahwa arsitektur sistem pengawasan ini dibangun untuk mencegah terjadinya praktik pemungutan pajak ganda yang berpotensi merugikan daya beli konsumen. Sebagai ilustrasi, apabila beban PPN atas sebuah pembelian layanan digital luar negeri telah dipungut sejak awal oleh entitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah, maka nilai transaksi tersebut terbebas dari pungutan lanjutan melalui infrastruktur SPP-TDLN.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," tegasnya.

Dari kacamata kemudahan nasabah lintas generasi yang terbiasa mengonsumsi produk digital asing, sistem terintegrasi ini menjanjikan kepraktisan administrasi yang signifikan. Masyarakat selaku penikmat layanan tidak perlu lagi membuang waktu untuk menghitung, menyetor, maupun melaporkan secara mandiri besaran PPN atas pemanfaatan layanan dari luar wilayah pabean.

"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujar Inge.

Sebagai bentuk mitigasi risiko dan kehati-hatian, infrastruktur SPP-TDLN telah melewati serangkaian pengujian teknis di dalam lingkungan sandboxing tertutup serta melalui tahapan stabilisasi operasional. Fase krusial ini dikerjakan untuk menguji tingkat kesiapan sistem jaringan, kelancaran proses bisnis, keamanan pertukaran data terenkripsi, hingga sinkronisasi integrasi dengan pihak-pihak ketiga yang telibat.

Sebagai langkah perdana yang telah diresmikan sejak 25 September 2026 lalu, DJP telah menunjuk enam institusi keuangan terkemuka untuk bertindak sebagai agen pemungut PPN (issuer) dalam jaringan SPP-TDLN.

Keenam pionir tersebut terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," lanjut dia.

Keriuhan publik mengenai pemungutan pajak ini sejatinya tidak terlepas dari diskursus yang dipantik oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com