Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB
Ilustrasi
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Indonesia akan memperluas pemungutan pajak ekonomi digital mulai sembilan November dua ribu dua puluh enam.
  • Kebijakan tersebut diumumkan oleh Hashim Djojohadikusumo dalam acara Rapimnas Kadin di Jakarta.
  • Kebijakan pajak melibatkan perbankan, fintech, serta platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Suara.com - Pemerintah terus mencari cara mempertebal dompet negara dengan merancang perluasan basis pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Kebijakan strategis yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin (9/11/2026) mendatang ini akan melibatkan partisipasi aktif dari ekosistem perbankan, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), hingga raksasa platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang beroperasi di Tanah Air.

Rencana besar terkait intensifikasi penerimaan negara ini diungkapkan secara langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (29/10/2026), Hashim menegaskan bahwa ruang lingkup pemungutan pajak kini harus menjangkau transaksi-transaksi digital yang selama ini kerap luput dari radar otoritas fiskal.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim di hadapan para pemangku kepentingan industri.

Guna merealisasikan wacana tersebut, instrumen negara tidak hanya bergantung pada regulasi di atas kertas. Pemerintah bersiap mengerahkan infrastruktur teknologi informasi (IT) tingkat lanjut, mengintegrasikan sistem elektronik lintas platform, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi dan melacak volume transaksi digital secara akurat dan real-time.

Langkah progresif ini dinilai sangat esensial mengingat lanskap perekonomian modern kini semakin bergeser dan bergantung pada platform digital.

Bagi masyarakat luas, terminologi pajak digital sering kali disalahpahami sebagai sebuah jenis beban pajak yang benar-benar baru. Pada praktiknya, pajak digital hanyalah sebuah istilah komprehensif yang digunakan untuk merepresentasikan pemungutan pajak atas segala bentuk aktivitas ekonomi yang difasilitasi oleh sarana elektronik atau platform digital.

Cakupannya terbilang sangat luas, membentang dari transaksi jual-beli barang secara daring, langganan produk dan jasa layanan streaming, transaksi keuangan harian, hingga aktivitas bisnis yang dikelola oleh perusahaan rintisan berbasis teknologi.

Secara regulasi, pemungutan dari sektor digital ini tidak berdiri sendiri. Bentuk pungutannya tetap berpayung pada ketentuan perpajakan yang sudah eksis, yakni berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar maupun dalam daerah pabean, serta Pajak Penghasilan (PPh) yang ditagihkan atas pendapatan yang diraup oleh para pelaku usaha dari aktivitas komersial mereka di ruang siber.

Di Indonesia sendiri, kerangka kerja pemungutan pajak digital sejatinya telah berjalan melalui sejumlah skema pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Namun, melalui regulasi 9 November ini, pemerintah akan menarik lebih banyak pihak untuk bertindak sebagai subjek pemungut pajak.

Terdapat empat pilar institusi utama yang akan dilibatkan secara langsung dalam perluasan ekosistem pemungutan pajak digital ini. Pihak pertama adalah jaringan bank pemerintah. Sebagai tulang punggung transaksi keuangan nasional, bank-bank pelat merah ini memiliki sistem pembayaran yang paling terintegrasi dengan kas negara.

Melalui layanan perbankannya, bank pemerintah akan dioptimalkan untuk memotong dan menyetorkan pajak dari setiap aliran dana yang terindikasi sebagai transaksi ekonomi komersial.

Pihak kedua yang masuk dalam daftar perluasan ini adalah jajaran bank swasta. Keterlibatan bank swasta dinilai sangat krusial mengingat tingginya volume transaksi harian masyarakat urban yang mengalir melalui layanan mobile banking dan dompet digital yang berafiliasi dengan perbankan swasta.

Pihak ketiga yang mengemban tugas baru ini adalah perusahaan fintech. Kehadiran aplikasi pembayaran cerdas, platform pembiayaan digital (paylater), hingga layanan transfer dana non-bank membuat perputaran uang terjadi secara masif dan instan. Pemerintah membidik ekosistem ini untuk memastikan bahwa tidak ada celah transaksi ekonomi bernilai besar yang terbebas dari kewajiban kontribusi terhadap negara.

Pihak keempat, sekaligus yang paling bersentuhan langsung dengan konsumen ritel, adalah platform perdagangan elektronik. Hashim secara gamblang menyebutkan beberapa nama besar seperti Shopee, Lazada, dan ekosistem GoTo. 

Platform akan secara otomatis menghitung, memotong, dan melaporkan beban pajak dari setiap nilai transaksi barang atau jasa yang diselesaikan melalui sistem daring mereka, meskipun rincian turunan mengenai batasan nilai transaksi dan jenis pajak spesifik yang dibebankan kepada masing-masing platform masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian terkait.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com