Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA: Bank Tak Cuma BUMN, Negara Tujuan Ekspor Diperluas

Jum'at, 06 November 2026 | 16:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah melonggarkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang diumumkan di Jakarta pada 6 November 2026.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan eksportir bebas memilih 16 bank devisa serta menikmati perluasan daftar negara mitra dagang.
  • Kebijakan baru ini berdampak pada keringanan penempatan devisa menjadi 30 persen selama tiga bulan bagi eksportir yang memenuhi syarat.

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi melonggarkan sejumlah ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Lewat penyempurnaan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, Pemerintah kini memberikan fleksibilitas bagi eksportir mulai dari pilihan bank yang tidak lagi diwajibkan ke pelat merah (BUMN), hingga perluasan daftar negara mitra dagang yang berhak mendapatkan keringanan.

Menko Perekonomian memaparkan bahwa pelonggaran ini dirangkum melalui penambahan Pasal 18A pada PP 21/2026. Ketentuan khusus ini ditujukan bagi eksportir di sektor non-migas yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan tertentu.

Salah satu poin utama dari pelonggaran ini adalah kebebasan eksportir dalam memilih bank devisa penampung DHE. Pengusaha tidak lagi diwajibkan memarkirkan dolarnya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Penempatan di bank devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tidak harus atau wajib ke BUMN. Saat ini telah disepakati menjadi 16 bank, yakni 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, termasuk menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pelonggaran lainnya menyasar daftar negara tujuan ekspor. Dalam sosialisasi ke para pengusaha, Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara mitra yang memenuhi syarat fasilitas khusus Pasal 18A.

Jika sebelumnya hanya lima negara seperti Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Bagi eksportir tambang yang melakukan pengiriman ke negara-negara tersebut dan memenuhi kriteria (eligible), Pemerintah juga memberikan insentif keringanan retensi DHE. 

Mereka dapat memilih opsi penempatan DHE paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan. Angka ini lebih ringan dibandingkan aturan umum DHE non migas yang mewajibkan penempatan penuh 100 persen selama 12 bulan.

Namun Airlangga menegaskan bahwa fasilitas pelonggaran ini menuntut tingkat transparansi yang tinggi dari pihak pengusaha. Kriteria eksportir yang memenuhi syarat telah diperluas dengan mengakui kepemilikan saham melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di atas 10 persen, serta pengakuan kepemilikan langsung melalui Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Untuk mendapatkan fasilitas ini, eksportir yang kepemilikannya bersifat tidak langsung melalui UBO harus proaktif melaporkan statusnya.

"Yang bersangkutan perlu melakukan disclosure secara tersendiri. Harus aktif melakukan disclosure ke Kementerian Hukum dan HAM karena pemerintah tidak akan mencari," tegas Airlangga. 

Nantinya, kajian teknis mengenai dasar perubahan kriteria ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Fasilitas khusus ini bersifat opsional dan berlaku sebagai satu paket utuh yang dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) per 1 September 2026. 

Lewat pelonggaran ini, Menko Airlangga berharap para eksportir semakin patuh dalam menempatkan devisanya di dalam negeri.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP, dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar, serta  K/L terkait untuk memperkuat koordinasi, pelayanan, dan pengawasan. Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," jelas Airlangga.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com