- Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026 terkait kasus korupsi nikel Sulawesi Tenggara.
- Penyidik menyita uang tunai total Rp11,795 miliar serta barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan CCTV.
- Kasus ini melibatkan lima perusahaan yang izinnya kedaluwarsa tetapi tetap dikendalikan oleh AK yang berada di luar negeri.
Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saeful Bahri Siregar mengatakan, ada enam lokasi yang digeledah pada Kamis (5/11/2026).
Keenam lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta. Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, penyidik menggeledah kantor PT BSJ, PT KAA, PT DDA, dan PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Terakhir, penyidik juga menggeledah kantor PT DDR yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Saeful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik.
“Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” katanya.
Saeful menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara selama periode 2013 hingga 2025.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” kata Saeful.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa izin usaha pertambangan kelima perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, Arif Kurniawan alias AK diduga masih menjalankan aktivitas pengelolaan tambang.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah berbagai proses administrasi.
Namun, Saeful tidak menjelaskan identitas penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari AK selaku penerima manfaat aktivitas pertambangan tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Saeful mengaku pihaknya belum memeriksa Arif Kurniawan alias AK karena yang bersangkutan masih berada di luar Indonesia.
“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, AK diketahui berada di luar negeri. Namun, Saeful tidak mengungkapkan secara terperinci lokasi keberadaannya.
“Saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri. Kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya,” tandasnya.