- Kejagung mengusut korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang dikendalikan oleh Arif Kurniawan.
- Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan perizinan serta penyuapan penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
- Penyidik belum menetapkan tersangka, namun telah memeriksa 38 saksi serta menyita sejumlah barang bukti dokumen dan uang tunai.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam perkara ini, sosok AK alias Arif Kurniawan disebut sebagai pihak yang mengendalikan enam perusahaan tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, AK diduga menjadi penerima manfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan enam perusahaan tersebut, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Nama AK sebelumnya juga diungkap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang diduga mengendalikan perusahaan-perusahaan penguasa kawasan hutan negara secara ilegal.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan perizinan pada PT BSJ dan PT KAA.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan itu telah berakhir pada 2015, tetapi tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut telah ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara, tetapi penolakan itu kemudian dicabut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga menyuap penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar kegiatan pertambangan tetap berjalan secara melawan hukum.
Meski telah disebut sebagai pengendali perusahaan, AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara dengan memeriksa 38 saksi.
“Hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, serta uang tunai.
“Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada media,” katanya. (ANTARA)