Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Jum'at, 06 November 2026 | 17:39 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
BACA 10 DETIK
  • Kementerian ESDM mengonfirmasi proses pengalihan izin tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire kepada PT Aneka Tambang Tbk.
  • Menteri Pertahanan dan Satgas PKH menutup operasional tambang emas seluas 275,36 hektare karena tidak memiliki PPKH.
  • Pencabutan IUP resmi diterbitkan Kementerian Investasi pada 12 Oktober 2026 agar konsesi dikuasai negara.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi konsesi tambang milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah memang dialihkan ke PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno peralihan konsesi tambang tersebut tengah berproses. 

"Iya (dialihkan ke Antam). (Lagi) proses, proses," ujar Tri saat ditemui wartawan di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). 

Dengan proses pengalihan tersebut, Tri pun memastikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari  telah dicabut.

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)

"Sudah (dicabut)," kata Tri. 

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup operasional tambang emas milik PT Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi. 

Penertiban dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memastikan seluruh wilayah konsesi seluas 3.500 hektare dikuasai kembali oleh negara.

Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM atas nama Menteri ESDM pada 12 Oktober 2026. Langkah penertiban yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Wakil Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan terbukti menjalankan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pertambangan wajib mematuhi koridor hukum serta mengantongi perizinan kehutanan dan lingkungan yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com