Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB
Listyo Sigit Prabowo
BACA 10 DETIK
  • DPP Pemuda LIRA mendesak Polri mendalami potensi penerapan pasal makar pada kasus penyadapan Presiden Prabowo.
  • Empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyadapan ilegal yang menyasar berbagai pejabat negara.
  • Polri diminta menyelidiki tuntas motif, aktor intelektual, serta pengguna akhir data hasil penyadapan secara transparan.

Suara.com - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP Pemuda LIRA) mendesak kepolisian mendalami kemungkinan penerapan pasal makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPP Pemuda LIRA, Sultoni, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindak pidana penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Terlebih, penyidikan Polri mengungkap dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

"Polri harus melihat kasus ini secara menyeluruh. Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan untuk melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan, maka dugaan makar harus didalami dan pasalnya dapat diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi," kata Sultoni kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Hingga kini, sudah ada empat jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Namun, keempatnya hanya dijerat dengan Pasal 258 KUHP soal penyadapan, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Sultoni menyampaikan, jika merujuk Pasal 191 KUHP Nasional, aturan tersebut mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Permintaan kami ini bukan dalam konteks kriminalisasi, tetapi pendalaman secara serius. Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelanggaran teknis penyadapan, sementara tujuan, motif, dan pihak yang berada di belakang operasi tersebut tidak pernah terungkap," ungkapnya.

Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok, mulai dari Presiden, pimpinan partai politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha, perlu diusut secara menyeluruh.

"Buat saya ini sudah dilakukan secara terorganisir dan menyasar banyak pihak dengan latar belakang yang berbeda, tentu publik berhak mengetahui apa motifnya. Apalagi jika ada nuansa politis, itu harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi," tegasnya.

Sultoni meminta penyidik menelusuri secara tuntas keberadaan dan penggunaan data hasil penyadapan. Menurutnya, salah satu kunci untuk membongkar perkara tersebut adalah mengetahui siapa pengguna akhir atau end user dari data yang diperoleh melalui penyadapan.

"Harus terungkap siapa end user dari data hasil penyadapan tersebut. Dari sana, kita bisa mengetahui untuk kepentingan apa data itu dikumpulkan, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan pada akhirnya siapa aktor intelektual sesungguhnya," bebernya.

Polri, lanjut Sultoni, juga perlu mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, Polri menyebut tersangka SU memberikan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan.

Sultoni berharap pengembangan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan operasi di lapangan.

"Jangan hanya membongkar pelaksana teknisnya. Bongkar sampai kepada pemberi perintah, penerima hasil, motif, dan tujuan akhirnya. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 191, maka jangan ragu menerapkan pasal makar,” tandas Sultoni.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com