- Pemerintah menunjuk PT DSI sebagai BUMN perantara tunggal untuk mengawasi ekspor komoditas SDA strategis nasional.
- Kebijakan penataan kelola ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy ini mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
- PT DSI berwenang meneliti kontrak dan menyetujui dokumen ekspor sebelum diteruskan ke sistem Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN perantara tunggal dalam tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis.
Menko Perekonomian menyebut, kebijakan PT DSI ini akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027 guna memperketat pengawasan dan validasi ekspor komoditas andalan nasional.
“DSI berperan sebagai perantara tunggal. Transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir dengan pembeli, namun atas transaksi tersebut akan dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Terdapat tiga kelompok komoditas SDA strategis yang masuk dalam pengawasan sistem baru ini yakni batu bara (Permendag 15/2026), kelapa sawit (Permendag 16/2026), dan ferro alloy atau paduan besi (Permendag 17/2026).
Dalam proses bisnisnya, Airlangga menjelaskan PT DSI memiliki wewenang untuk melakukan kontrol dan memberikan persetujuan (approval) terhadap draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
DSI akan mengecek dan menganalisis seluruh dokumen kontrak serta dokumen transaksi sebelum draf PEB diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Meski DSI memegang kendali persetujuan di portal mereka (Sistem NADI), identitas DSI tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB.
Airlangga memastikan bahwa tanggung jawab pemenuhan kewajiban ekspor seperti aturan larangan dan pembatasan (lartas), Domestic Market Obligation (DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman (shipment handling), hingga Devisa Hasil Ekspor (DHE) tetap sepenuhnya berada di tangan eksportir.
Pembagian tugas dalam sistem digital yang terintegrasi real-time ini juga turut diatur. Pengawasan PT DSI difokuskan secara penuh pada tahap pre-clearance dan post-clearance, sementara customs clearance tetap berada di bawah kewenangan Ditjen Bea Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu.
Untuk memuluskan langkah ini, Pemerintah tengah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, beserta penyesuaian aturan turunan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan yang ditargetkan rampung pertengahan November.
Airlangga juga telah menyiapkan strategi penahapan sistem PT DSI yang mencakup tahap uji fungsi dan piloting sistem pada 15 November - 15 Desember 2026. Kemudian tahap Go-Live operasional penuh pada 1 Januari 2027.
Lalu di kuartal I 2027 ada tahap II untuk implementasi untuk dokumen PPFTZ Ekspor dan PPKEK Ekspor. Selanjutnya di tahap III kuartal II 2027 berupa implementasi dokumen PEB Koreksi dan Single Submission Export (SSM Ekspor).
Jelang implementasi, Airlangga juga menyesuaikan tata cara pemeriksaan barang. Ekspor batu bara dan ferro alloy yang selama ini sudah menggunakan mekanisme verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor akan dilanjutkan.
Sementara itu, komoditas kelapa sawit tengah dikaji dan disesuaikan regulasinya agar ke depan juga wajib melalui verifikasi teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag).
"Nah untuk pemeriksaan barang ekspor selama ini untuk komoditas batubara dan ferro alloy sudah melakukan verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor, sedangkan kelapa sawit sedang dilakukan kajian teknis dan penyesuaian regulasi untuk pemeriksaan melalui verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor juga. Penetapan surveyor akan melaksanakan pemeriksaan barang dan ekspor komoditas akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan," jelas Airlangga.