Suara.com - Kabar baik bagi para pekerja, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 dengan total bantuan mencapai Rp900.000. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026.
BSU diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan terbaru, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, ketentuan penyaluran BSU 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis, (5/11/2026).
Untuk mekanisme penyalurannya, pemerintah akan menyalurkan BSU melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat menerima bantuan melalui jalur penyaluran yang telah ditentukan pemerintah.
Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.***